Sukses

Bakal Naik Rp 25.400, Elpiji 12 Kg Jadi Rp 95.600 per Tabung

Pertamina mengusulkan kenaikan harga elpiji ukuran 12 kilogram sebesar Rp 25.400 per tabung mulai Maret 2013.

PT Pertamina (Persero) mengusulkan kenaikan harga elpiji ukuran 12 kilogram (kg) sebesar Rp 2.116,67 per kg atau setara Rp 25.400 per tabungnya. Penyesuaian harga elpiji itu ditargetkan dilakukan pada Maret 2013.

Menurut Vice President LPG & Gas Products Pertamina Gigih Wahyu Hari Irianto, dengan kenaikan tersebut harga jual elpiji yang tidak disubsidi pemerintah itu bisa mencapai Rp 95.600 per tabung, dari sebelumnya Rp 70.200 per tabung.

"Ini untuk mengurangi kerugian, bukan mengejar harga keekonomian," kata Gigih di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Rabu (20/2/2013).

Jika tahun ini, Pertamina tidak melakukan kenaikan harga maka kerugian yang harus ditanggung perseroan mencapai Rp 5 triliun naik, atau naik dari tahun lalu sebesar Rp 4,6 triliun.

Usulan Pertamina ini telah mendapat lampu hijau dari Menteri BUMN Dahlan Iskan. "Dari sebelum diusulkan saya sudah setuju kok, apalagi pas realisasinya," ujar Dahlan beberapa waktu lalu.

Jika kenaikan harga gas elpiji 12 kg terwujud, lanjut dia, Pertamina bisa terhindar dari kerugian. "Kan biar tidak rugi, makanya dinaikkan harganya. Dan selain itu juga pembeli gas 12 kg bukan orang miskin, jadi tidak apa-apalah," pungkas Dahlan.

Begitupun dengan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Edy Hermantoro. Menurut dia, kenaikan harga perlu dilakukan agar BUMN di sektor migas itu tidak terus menelan kerugian.

"Jangan sampai kerugian akibat menjual elpiji 12 kg ini mengganggu kinerja Pertamina," jelasnya.

Namun, keputusan kenaikan elpiji 12 kg akan dibahas dalam rapat terbatas di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko).

Edy menjelaskan meski elpiji 12 kg merupakan elpiji yang tidak disubsidi pemerintah, namun penentuan harganya tetap diputuskan pemerintah sesuai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari pihak Pertamina memang sudah mengusulkan, tapi itu nanti kan dibawa ke rapat terbatas di tingkat Menko," tutur Edy. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini