Sukses

Ini Alasan Pertamina Naikkan Harga Elpiji 12 Kg

Pertamina mengusulkan kenaikan harga elpiji ukuran 12 kilogram sebesar Rp 25.400 per tabung mulai Maret 2013. Apa alasannya?

PT Pertamina (Persero) mengusulkan kenaikan harga elpiji ukuran 12 kilogram (kg) sebesar Rp 25.400 per tabung mulai Maret 2013. Dengan kenaikan itu, harga jual elpiji 12 kg di pasaran menjadi Rp Rp 95.600 per tabung, dari sebelumnya Rp 70.200 per tabung.

Menurut Vice President LPG & Gas Products Pertamina, Gigih Wahyu Hari Irianto, kenaikan harga elpiji perlu dilakukan seiring dengan meningkatnya biaya produksi produk elpiji non subsidi tersebut. Naiknya biaya produksi ditopang melonjaknya harga elpiji internasional sesuai patokan contract price (CP) Aramco.

Efek dari naikkan CP Aramco serta rendahnya harga jual menyebabkan Pertamina mengalami kerugian dalam bisnis elpiji non subsidi 12 kg. Pertamina masih menahan harga jual elpiji di level rendah, sementara bahan baku terus melonjak.

"Kenaikan harga CP Aramco US$ 917 per ton, dengan kurs Rp 9.382 per dolar AS," kata Gigih di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Rabu (20/2/2013).

Pada Desember tahun lalu, misalnya Pertamina menjual elpiji 12 kg seharga Rp 5.850 per kg, sedangkan biaya produksinya sekitar Rp 10.064 per kg. Hal ini membuat BUMN yang bergerak di sektor minyak dan gas itu harus memberikan subsidi Rp 4.214 per kg.

Kerugian itu, lanjut Gigih, akan terus meningkat jika melihat CP Aramco yang menunjukkan tren kenaikan. "Kalau sekarang, kami memberikan subsidi Rp 5.000 per kg lebih," jelas Gigih.

Selain CP Amarco, faktor lain yang mendorong kenaikan harga yaitu kebijakan pemerintah yang melarang kendaraan yang mengangkut elpiji menggunakan BBM bersubsidi, serta adanya kenaikan upah minimum provinsi.

"Biaya operasionalnya naik," ungkap Gigih.

Gigih mengaku perusahaan pelat merah itu telah berkali-kali mengusulkan kenaikan harga elpiji 12 kg ke pemerintah. Namun, hingga kini rencana itu masih belum dapat restu dari pemerintah. Penyesuaian harga elpiji non subsidi terakhir dilakukan pada Oktober 2009 sebesar Rp 100 per kg atau RP 1.200 per tabung. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini