Sukses

Lessor Minta Pesawatnya Balik, Karyawan Batavia Air Menolak

Lessor pesawat Batavia Air menuntut penarikan kembali pesawat miliknya yang telah disewakan kepada PT Metro Batavia. Namun keinginan tersebut ditentang mantan karyawan Batavia Air.

Meski sudah diputuskan pailit, proses penanganan kasus PT Metro Batavia, operator maskapai penerbangan Batavia Air masih terus berlangsung.

Seiring keputusan pailit tersebut,  pihak lessor yakni International Lease Finance Corporation (ILFC) menuntut penarikan kembali pesawat miliknya yang telah disewakan kepada PT Metro Batavia.

Namun keinginan tersebut ditentang mantan karyawan Batavia Air.

Nawawi Pomolango, hakim pengawas kasus PT Metro Batavia (Dalam Pailit) saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis sore (21/2/2013) mengatakan permintaan penarikan pesawat terkuak dalam rapat yang dilakukan kurator pada 15 Februari 2013 di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hadir pula pihak dari PT Metro Batavia yang didampingi hakim pengawas. Hasilnya, membahas tentang  penarikan pesawat oleh lessor tersebut. 

"Sepertinya dari 4 kurator yang menangani, hanya 2 kurator yang sudah menyetujui, dan yang lain belum," ujar dia.

Selain belum semua kurator sepakat dengan penarikan pesawat, Nawawi menuturkan jika pihaknya juga mendapatkan surat mengatasnamakan karyawan PT Metro Batavia yang menolak penarikan pesawat. 

"Untuk itulah saya masih mempertimbangkan hal tersebut, mengingat pihak karyawan juga menolaknya," ungkap dia.

Dia mengaku surat tersebut tertanggal 20 Februari 2013 dan ditandatangani sejumlah perwakilan
karyawan PT Metro Batavia.

Dalam surat tersebut dikatakan, bahwa seluruh karyawan menolak penarikan pesawat oleh lessor sebelum lessor mengembalikan deposit dana yang dulu pernah diberikan pihak Batavia sebagai syarat penyewaan sejumlah pesawat.

Selain itu, para karyawan mengatakan bahwa apabila penarikan pesawat dilakukan sebelum deposit sebelumnya dikembalikan, maka mereka merasa semakin rugi. Nilai deposit sekitar Rp 188 miliar.

Di sisi lain, selaku hakim pengawas, Nawawi juga menganjurkan bahwa dalam rangka follow up kasus kepailitan ini,  para kreditor sebaiknya membentuk sebuah kepanitiaan agar mudah dalam koordinasi.

"Menurut saya, seharusnya para kreditor membentuk sebuah panitia yang di mana hal itu berfungsi sebagai koordinator dari setiap kreditor yang akan mengajukan tuntutannya, misalnya koordinator kreditur pilot, karyawan, dan pembeli tiket", ungkap dia.

Hingga saat ini, pihak kurator masih mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait berbagai tuntutan dari para kreditor yang masih simpang siur.

Hal ini juga menjadi tanggung jawab kurator sebelum rapat kembali yang akan dilaksanakan pada 14 Maret 2013, dimana agendanya adalah pencatatan dan pencocokan utang-piutang oleh pihak Kurator, PT Metro Batavia, beserta para kreditor. (Yas/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini