Sukses

Capek Antre Serahkan SPT Pajak? Lewat e-Filing Saja!

Capek antre buat laporan SPT tahunan? Kenapa tidak lewat e-Filing saja? Dengan e-Filing, warga jadi lebih gampang melapor dan mengurangi pertemuan langsung antara petugas pajak dan wajib pajak.

Capek antre buat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan? Kenapa tidak lewat e-Filing saja? Dengan e-Filing, warga jadi lebih gampang melapor dan mengurangi pertemuan langsung antara petugas pajak dan wajib pajak.  

Direktorat Jendral Pajak menilai bahwa saat ini dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang wajib dilakukan oleh para wajib pajak kurang efektif dan efisien. Karena itulah, Dirjen pajak mulai menyosialisasikan kembali sistem penyampaian SPT tahunan dengan e-filing.

"e-filling ini dibuat untuk mengurangi pertemuan langsung antara Wajib Pajak dengan petugas pajak, mengurangi volume antrean, mengurangi berkas fisik dokumen perpajakan, jadi sekarang sudah gampang," ungkap Muktia Agus Budi Santosa, selaku Kepala Seksi Pengembangan dan Penyuluhan Dirjen Pajak di Kantor Pajak Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Penyampaian SPT tahunan melalui sistem e-filing ini sebenarnya sudah diterapkan sejak tahun 2010. Namun saat ini belum banyak yang melakukan registrasi dengan e-filing, untuk itulah Dirjen Pajak kembali menyosialisasikan sistem ini.

"Sistem ini sebenarnya sudah jalan dari tahun 2010 lalu, karena kurang banyak yang menggunakannya, makan kita galakkan kembali, serta dengan sistem keamanan yang sudah kami tingkatkan", ungkapnya.

SPT sendiri ini wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam setiap tahunnya, dan Dirjen Pajak memberikan batas penyampaian hingga akhir Maret dalam setiap tahunnya.

Sesuai dengan data yang disampaikan Dirjen Pajak per 21 Februari, total Wajib Pajak yang sudah melakukan penyerahan SPT tahunan sebanyak 7.507 wjib pajak. Data tersebut merupakan data penjumlahan dari Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, maupun di atas Rp 60 juta per tahun.

Muktia juga menambahkan, waktu dan SDM yang dimiliki Dirjen Pajak, baik di pusat maupun kantor perwakilan biasanya selalu bekerja ekstra saat akhir batas waktu penyerahan.

"Biasanya budaya orang-orang negara ini akan melakukan penyerahan SPT di batas-batas akhir waktu penyerahan, jadi kami pun juga sedikit kewalahan dalam pengerjaannya, maka itulah dibuatnya e-filing ini," katanya.

Penyerahan SPT tahunan melalui e-filing ini bisa dilakukan langsung dengan mengunjungi situs http://www.pajak.go.id/content/penyampaian-surat-pemberitahuan-online-efiling.
Sebelum registrasi melalui e-filling, wajib pajak harus mempunyai e-fin terlebih dahulu. e-fin ini dapat didapatkan dengan datang langsung ke kantor perwakilan pajak wilayah setempat atau secara online melalui www.pajak.go.id.

"Apabila sudah mendapatkan e-fin, dokumen yang perlu disiapkan untuk registrasi e-filing diantaranya kartu NPWP, Identitas, alamat e-mail aktif, serta dokumen lain yang digunakan untuk mengisi SPT", kata Muktia. (Yas/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.