Sukses

Sukuk Ritel SR-005 Kelebihan Permintaan Rp 7,96 Triliun

Penjualan Sukuk Ritel Seri SR-005 selama masa penawaran laris manis diborong investor. Bahkan 20 agen penjual meminta tambahan kuota Rp 7,96 triliun, sehingga potensi permintaan mencapai Rp 22,96 triliun.

Penjualan Sukuk Ritel Seri SR-005 selama dua minggu masa penawaran laris manis diborong investor. Bahkan 20 agen penjual meminta tambahan kuota sebesar Rp 7,96 triliun, sehingga potensi permintaan mencapai Rp 22,96 triliun.

"Ada 20 agen penjual minta tambahan kuota penjualan (upsize) sebesar Rp 7,96 triliun. Alhasil potensi permintaan melambung Rp 22,96 triliun dari kuota yang ditetapkan pemerintah senilai Rp 15 triliun," ujar Plt DJPU Kuasa Khusus Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan di Jakarta, Senin (25/2/2013).

Berdasarkan laporan harian agen penjualan, dia mencatat total penjualan instrumen investasi ini menembus Rp 20,87 triliun sampai dengan 21 Februari 2013. Penjualan dilakukan sejak 8-22 Februari ini melalui 25 agen penjual, terdiri dari 16 bank umum dan 9 perusahaan efek.

Di akhir masa penawaran, Robert menjelaskan, total pemesanan pembelian dari agen penjual Rp 14,999 triliun. Tercatat, hanya satu agen penjual yang tidak bisa memenuhi target.

"Saat proses penjatahan, beberapa investor telah melampaui batas maksimal pembelian dari yang ditetapkan senilai Rp 5 miliar. Jadi kita koreksi senilai Rp 35 miliar, sehingga total pemesanan pembelian yang akhirnya mendapatkan penjatahan Rp 14,968 triliun," tutur dia.

Untuk masa penjatahan sendiri, DJPU menetapkan pada tanggal 25 Februari 2013, sedangkan settlement dilakukan 27 Februari ini.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Sukuk Negara Ritel Seri SR-005 dengan kupon atau bunga 6%. Tenor instrumen investasi berbasis syariah ini berjangka waktu 3 tahun.

Pembayaran imbalan dilakukan setiap bulan pada tanggal 27, dan akan mulai dilakukan pada 27 Maret 2013.

Sukuk SR-005 dapat dipesan dengan nilai minimum Rp 5 juta dan kelipatannya serta maksimum Rp 5 miliar per investor. Serta dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Nominal per unit Rp 1 juta, dan harga per unit at PAR mencapai 100%. (Fik/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini