Sukses

OJK Cek Kabar Penipuan Investasi Emas Rp 10 Triliun GTI Syariah

Kasus penipuan bermotif investasi emas kembali berulang. Kali ini pemilik PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), Ong Han Cun yang merupakan warga negara Malaysia dikabarkan membawa kabur emas dan uang nasabah bernilai Rp 10 triliun.

Kasus penipuan bermotif investasi emas kembali berulang. Kali ini pemilik PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), Ong Han Cun yang merupakan warga negara Malaysia dikabarkan membawa kabur emas dan uang nasabah bernilai Rp 10 triliun.

Sebuah sumber menyebutkan, telah terjadi kasus penipuan bermotif investasi emas yang dilakukan PT GTI Syariah. Buron melarikan emas dan uang nasabah senilai 10 triliun  Perusahaan milik Ong Han Cun ini bisa melenggang menjajakan bisnisnya karena memperoleh rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Saat dikonfirmasi kebenaran informasi tersebut, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono menyatakan pihaknya akan mengecek kebenaran informasi tersebut. "Saya akan cek dulu," kata dia pesan singkat kepada Liputan6.com, Kamis (28/2/2013).

Kusumingtuti menyatakan hingga saat ini, pihak OJK sama sekali belum menerima pengaduan maupun laporan terkait penipuan investasi yang dilakukan GTI Syariah.

Sementara itu, saat diminta konfirmasinya terkait rekomendasi MUI tersebut,  Ketua MUI Pusat bidang Fatwa Ma'ruf Amin mengaku dirinya saat ini tengah berada di Mekkah, Arab Saudi. Sementara telepon Ketua MUI lainnya, Hamidan, diketahui tak aktif.

Sebagai informasi, dalam penawarannya nasabah GTI Syariah diharuskan membayar terlebih dahulu sebelum menerima emas yang akan diperolehnya sepekan kemudian. Saat menjual emas, nasabah diminta untuk menyimpan emasnya di GTI Syariah dan uang akan cari dalam satu pekan kemudian.

"Tenggang waktu inilah yang dipakai untuk melarikan uang dan emas nasabah," ujar BBM Messanger dari nasabah yang mengaku tertipu dengan model investasi tersebut.

Kabar munculnya kembali kasus penipuan investasi ini, menambah panjang daftar kejahatan keuangan di tanah air. Sebelumnya, nasabah Raihan Jewellery terpaksa gigit jari karena imbal hasil (return) dari investasi mereka yang diperkirakan mencapai Rp 13,2 triliun mandek sejak Januari.

Raihan Jewellery menawarkan imbal hasil 3%-5% per bulan bagi investor yang menanamkan dana untuk investasi emas. Imbal hasil rutin dibayarkan sejak 2010, tetapi berhenti pada Januari 2013. Dana nasabah yang dihimpun diperkirakan mencapai Rp 13,2 triliun untuk total 2,2 ton emas.

Angka penjualan ini tidak termasuk dengan penjualan di Langsa dan Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam. Rinciannya di Medan sebanyak 1.200 kg, cabang surabaya 500 kg, dan Jakarta sekitar 500 kg.

Berdasarkan website Raihan Jewellery, kantor cabang di Surabaya berada di lantai 7 Wisma BII, Jalan Pemuda, Surabaya.

Hingga berita ini diturunkan manajemen Golden Traders Indonesia tidak menjawab panggilan telepon Liputan6.com. (Shd/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.