Sukses

Mengapa Masyarakat Masih Tertipu Investasi Emas?

Masyarakat Indonesia kembali menjadi korban investasi emas yang kabarnya dilakukan PT GTI Syariah. Mengapa masih ada masyarakat yang tertipu jenis investasi ini?

Penipuan investasi kembali berulang. kali ini dikabarkan dilakukan oleh PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah.  Dengan iming-iming keuntungan yang cukup besar, nasabah tergiur dan mengambil risiko menginvestasikan dananya ke perusahaan tersebut. Malangnya, sang pemilik Ong Han Cun membawa kabur uang investasi hingga Rp 10 triliun.

Head of Research and Analyst PT Monex Investindo Futures, Ariston Tjendra dalam perbincangan dengan Liputan6.com, Kamis (28/2/2013) mengatakan startegi menawarkan iming-iming keuntungan besar memang masih sering dilakukan perusahaan yang ingin mengeruk uang dari masyarakat. Apalagi jika keuntungan bisa diraih dengan cepat dan tanpa risiko.

Ariston menambahkan, sering kali perusahaan investasi bodong juga membawa-bawa nama orang terkenal untuk bisa memikat calon investornya. "Investasi itu (GTI Syariah) tidak diregulasi pemerintah," katanya.

Menurut Ariston, pilihan investasi emas yang selama ini terjamin keamanannya hanya bisa dilakukan melalui tiga cara yaitu penjualan emas fisik di toko emas dan PT Aneka Tambang Tbk. Dua pilihan investasi lainnya adalah perdagangan di bursa berjangka Jakarta serta gadai emas yang dijalankan bank-bank syariah.

"Di luar itu, tidak teregulasi, tidak dibawah pengamanan pemerintah," katanya.

Untuk diketahui, proses pengawasan produk investasi selama ini diawasi oleh tiga intitusi yaitu Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang kini beralih menjadi otoritas jasa keuangan (OJK), dan Bapebti. "Kalau tak ada izin dari ketiga otoritas itu, patut dipertanyakan," katanya.

Guna menghindari terulangnya kejadian serupa, Ariston mengimbau masyarakat untuk melihat latar belakang dari penawaran investasi yang diterima. Masyarakat juga jangan mudah percaya dengan izin pendirian perusahaan (PT) yang disodorkan.

"Harus ada izin usaha untuk kelola dana masyarakat dari BI, Bapepam, dan Bapebti. Satu hal yang harus diingat, semakin besar keuntungan, risiko tinggi," katanya. (Ndw/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini