Sukses

500 Ribu Warga Berebut Dana Bedah Rumah Rp 7,5 Juta per Orang

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengaku pihaknya telah menerima 500 ribu pendaftar untuk memperoleh dana bedah rumah dari pemerintah sebesar Rp 7,5 juta per orang.

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengaku pihaknya telah menerima 500 ribu pendaftar untuk memperoleh dana bedah rumah dari pemerintah sebesar Rp 7,5 juta per orang. Jumlah ini melebihi target 2013 yang mematok pemberian dana bantuan untuk 250 ribu unit rumah.

"Memang ada kelebihan karena yang daftar saja 500 ribu orang, padahal tahun ini targetnya menyalurkan untuk 250 rumah. Makanya kami harus pandai-pandai menyeleksi warga yang bisa mendapatkan dana tersebut," kata dia saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/2/2013).

Dalam hal ini, Djan memprioritaskan warga dengan indeks kemiskinan tertinggi yang paling berhak menerima dana bedah rumah itu. Mekanisme memperoleh bantuan dapat mengajukan permohonan ke Unit Pengelola Kegiatan/Badan Keswadayaan Masyarakat.

"Kami akan utamakan masyarakat yang punya indeks kemiskinan tertinggi, karena dana bantuan Rp 7,5 juta itu langsung masuk ke rekening penerima," ujarnya.

Bahkan dia tidak khawatir bila dana tersebut akan diselewengkan. Pasalnya, Djan mengaku, dengan bantuan ini, dapat membuka peluang bagi penerima bantuan untuk membangun rumah dengan nilai yang lebih besar.

"Tahun lalu dengan dana bantuan Rp 6 juta, ada rumah di Lombok Barat yang jadinya justru Rp 25 juta. Mereka mendapatkan bantuan lain dari saudara melalui pinjaman atau sukarela," pungkas dia.

Dana bedah rumah ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan membangun rumahnya secara swadaya. Sebab Kemenpera mencatat saat ini jumlah rumah tidak layak huni di perkotaan mencapai 2,9 juta unit dan 5 juta unit lainnya berada di pedesaan

Rumah tersebut dibangun dengan luas ruangan sekitar sembilan meter persegi per orang serta didesain berlantai rabat beton serta plester halus. Sedangkan atapnya terbuat dari seng, dinding batako papan kelas 3 serta dibekali fasilitas listrik PLN atau solar cell, MCK, pengadaan air minum dan aset berupa sertifikat  sesuai harga rumah.(Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini