Sukses

Pengaduan Investasi Emas GTI Syariah Sudah Dikantongi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menerima laporan pengaduan terkait produk investasi emas yang diterbitkan PT Golden Traders Indonesia Syariah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menerima laporan pengaduan terkait produk investasi emas yang diterbitkan PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah. Laporan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti institusi keuangan baru ini.
 
"Beberapa waktu yang lalu sudah ada yang melaporkan," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Nasabah Otoritas Jasa Keuangan Kusumaningtuti saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (1/3/32013).
 
Menurut Kusumaningtuti, saat ini informasi laporan pengaduan dari nasabah GTI Syariah tersebut sudah diteruskan ke Satuan Tugas Waspada Investasi.
 
Kasus penipuan bermotif investasi emas kembali berulang. Kali ini pemilik PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), Ong Han Cun yang merupakan warga negara Malaysia dikabarkan membawa kabur emas dan uang nasabah bernilai Rp 10 triliun.
 
Sebuah sumber menyebutkan telah terjadi kasus penipuan bermotif investasi emas yang dilakukan PT GTI Syariah. Buron melarikan emas dan uang nasabah senilai 10 triliun Perusahaan milik Ong Han Cun ini bisa melenggang menjajakan bisnisnya karena memperoleh rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
 
Dalam penawarannya nasabah GTI Syariah diharuskan membayar terlebih dahulu sebelum menerima emas yang akan diperolehnya sepekan kemudian. Saat menjual emas, nasabah diminta untuk menyimpan emasnya di GTI Syariah dan uang akan cari dalam satu pekan kemudian.(Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini