Sukses

Beri Sertifikat Halal ke GTI Syariah, MUI Harus Tanggung Jawab

YLKI menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus bertanggung jawab karena telah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk investasi emas yang diluncurkan PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus bertanggung jawab karena telah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk investasi emas yang diluncurkan PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah.

Pasalnya pemberian sertifikat halal dari MUI, telah membuat masyarakat percaya untuk menginvestasikan uangnya ke PT GTI Syariah.

"MUI bertanggung jawab karena dia keluarkan sertifikat halal. Meski sertifikat dicabut, itu tidak menyelesaikan masalah, karena investor sudah kadung ditipu," jelas Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (1/3/2013).

Menurut dia, sebagai lembaga resmi, MUI harusnya lebih hati-hati sebelum memberikan sertifikat halal ke lembaga bisnis.

"Jangan hanya dilihat modal investasinya syariah, tapi juga kredibilitas orang-orang yang terlibat di perusahaan itu bagaimana, itu harus dilihat," ungkap Tulus.

Untuk itu, Tulus mendesak agar pihak kepolisian segera melakukan penyidikan atas kasus ini. "Polisi harus segera usut kasus itu," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua MUI Pusat bidang Fatwa Ma'ruf Amin mengaku belum bisa berkomentar karena dirinya saat ini tengah berada di Mekkah, Arab Saudi.

"Itu saya belum tahu, sekarang saya sedang di Mekkah," katanya saat hubungi Liputan6.com.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menerima laporan pengaduan terkait produk investasi emas GTI Syariah. Laporan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti institusi keuangan baru ini.

"Beberapa waktu yang lalu sudah ada yang melaporkan," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Nasabah Otoritas Jasa Keuangan Kusumaningtuti saat berbincang dengan Liputan6.com.

Menurut Kusumaningtuti, saat ini informasi laporan pengaduan dari nasabah GTI Syariah tersebut sudah diteruskan ke Satuan Tugas Waspada Investasi.

Kasus penipuan bermotif investasi emas kembali berulang. Kali ini pemilik PT GTI Syariah, Ong Han Cun yang merupakan warga negara Malaysia dikabarkan membawa kabur emas dan uang nasabah bernilai Rp 10 triliun.

Sebuah sumber menyebutkan telah terjadi kasus penipuan bermotif investasi emas yang dilakukan PT GTI Syariah. Buron melarikan emas dan uang nasabah senilai 10 triliun Perusahaan milik Ong Han Cun ini bisa melenggang menjajakan bisnisnya karena memperoleh rekomendasi dari MUI.

Dalam penawarannya nasabah GTI Syariah diharuskan membayar terlebih dahulu sebelum menerima emas yang akan diperolehnya sepekan kemudian. Saat menjual emas, nasabah diminta untuk menyimpan emasnya di GTI Syariah dan uang akan cari dalam satu pekan kemudian.(Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini