Sukses

Investasi Emas Bodong Diduga Pakai Skema Ponzi

Badan Pengawas Berjangka Komoditi memastikan produk investasi yang ditawarkan Raihan Jewellery maupun Global Trader Indonesia (GTI) Syariah tak termasuk produk yang diawasi lembaganya.

Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan produk investasi yang ditawarkan Global Trader Indonesia (GTI) Syariah maupun Raihan Jewellery tak termasuk produk yang diawasi lembaganya.

Kepala Bappebti, Syahrul R Sempurnajaya dalam keterangan tertulis yang diperoleh Liputan6.com, Sabtu (2/3/2013) menyatakan semua kegiatan yang dilakukah Raihan Jewellery maupun perusahaan sejenis diduga kuat menggunakan skema money game (permainan uang) atau skema ponzi.

"Yaitu memutar dana nasabah dengan cara membayar bonus nasabah lama dengan uang dari nasabah baru," kata Syahrul.

Bappebti mengatakan cara bekerja skema ponzy ini akan terus berlangsung hingga jumlah dana dari nasabah baru tak bisa lagi menutupi pembayaran bonusnya.

Dalam catatan Bappebti, setikdanya terdapat beberapa perusahaan investasi di bidang perdagangan emas antara lain Raihan Jewellery, GTI Syariah, Virgin Gold Mining Corporation, dan Trimas Mulia,

Terkait skema perdagangan yang dilakukan Raihan Jewellery, Bappebti menjelaskan, sebetulnya termasuk transaksi fisik emas biasa dimana harga emas yang ditawarkan lebih mahal 20-25%. Dalam skema ini, pihak perusahaan memberikan bonus atau fiex income setiap bulannya selama periode tertentu.

Skema yang dilakukan selanjutnya adalah investasi emas non fisik. Artinya emas yang telah dibeli investor dititipkan kembali kepada Raihan Jewellery dan nasabah memegang bukti pembayaran dan surat perjanjian investasi. Kontrak investasi dibuat dalam rentang 6012 bulan dengan bonus tetap bulanan 4,5% dan 5,4% dari nilai investasi nasabah.

Jika masa kontrak berakhir, nasabah bisa menjual kembali emas tersebut kepada Raihan Jewellery seharga pembeli awal.

Syahrul menilai, kegiatan usaha yang dilakukan Raihan Jewellery sebenarnya sudah banyak dilakukan di Indonesia. Salah satu contohnya adalah PT QSAR, perusahaan perkebunan di Sukabumi.

Dari penilaian tersebut, Bappebti memastikan skema usaha yang dilakukan GTI Syariah maupun Jewerelly sangat berbeda dengan sustem transaksi perdagangan berjangka komoditi.

"Kami pastikan bahwa jenis usaha dan seluruh kegiatan dari perusahaan seperti Raihan Jewellery tidak ada hubungannya sama sekali dengan perdagangan berjangka," tegas Syahrul.

Dia mendesak agar Satuan Tugas Waspada Investasi untu segera menertibkan berbagai kegiatan investasi yang merugikan masyarakat.

Sebagai informasi, selain pengaduan soal investasi emas GTI Syariah, sejumlah investor di Surabaya juga melaporkan manajemen Raihan Jewellery kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Pengaduan dibuat karena perusahaan itu tidak menepati janji investasi semula.

Raihan Jewellery dilaporkan menawarkan imbal hasil 3-5% per bulan bagi investor yang menanamkan dana untuk investasi emas. Imbal hasil rutin dibayarkan sejak tahun 2010, tetapi berhenti pada Januari 2013. (Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.