Sukses

Penipuan Investasi Emas: Saldo Rp 95 Miliar Tinggal Rp 2 Miliar

Penipuan investasi emas yang dilakukan Raihan Jewellery sudah dilaporkan beberapa nasabahnya ke polisi. Nasabah mengaku sudah curiga sejak Nopember 2012, ketika rekening koran dari Rp 95 miliar tinggal menjadi Rp 2 miliar.

Penipuan investasi emas yang dilakukan Raihan Jewellery sudah dilaporkan beberapa nasabahnya ke polisi. Nasabah mengaku sudah curiga sejak Nopember 2012, ketika rekening koran dari Rp 95 miliar tinggal menjadi Rp 2 miliar.

Saat ini sudah ada 3 nasabah Raihan Jewellery cabang Surabaya yang melaporkan penipuan investasi berbasis emas itu.

Salah satunya adalah Laniwati yang melaporkan Raihan Jewellery ke Polda Jatim. Laniwati melaporkan Raihan Jewellery dengan kasus penipuan sesuai dengan pasal 376 KUHP pada 25 Februari 2013.

Dalam pengaduannya Laniwati melaporkan 3 pimpinan Raihan Jewellery cabang Surabaya.

Laniwati bersama 25 orang anggota kelompoknya berinvestasi emas di Raihan Jewellery sejak JUli 2012. Total investasi mencapai Rp 2,2 miliar, namun menurutnyta hingga Februari 2013 perusahaan tak kunjung mengembalikan modal dan membagikan laba 2,5% seperti yang dijanjikan.

Laniwati mengaku sudah mencurigai adanya ketidakberesan dalam investasi emasnya dan beberapa anggota kelompoknya itu sejak November 2012.

"24 November saya kejar ke Medan, mereka undang untuk client gathering ketemu 1000 orang. Ternyata disitu saya lihat rekening korannnya sudah enggak beres. Rp 95 miliar tinggal saldo rekening Rp 2 miliar. Harusnya likuiditas yang betul 10%, dari situ kelihatan seorang Fund Manager yang nggak becus mengurusi keuangannya," ujar Laniwati yang ditemui saat mendatangi kantor Raihan Jewellery di Jl Indragiri Surabaya, Sabtu (2/3/2013).

Sementara AKBP Hadi Utomo, Kasubdit II Ditreskrim Polda Jatim mengaku pihaknya baru memeriksa para saksi dan belum menetapkan tersangka.

"Masih mengumpulkan alat-alat bukti seperti laporan yang disampaikan ke kami apakah nanti masuk pidana atau perdata," kata  AKBP Hadi Utomo.

Hingga saat ini belum ada pejabat Raihan Jewellery yang bisa diminta tanggapannya tentang kasus penipuan investasi emas ini.

Sementara Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan produk investasi yang ditawarkan Global Trader Indonesia (GTI) Syariah maupun Raihan Jewellery tak termasuk produk yang diawasi lembaganya.

Kepala Bappebti, Syahrul R Sempurnajaya dalam keterangan tertulis yang diperoleh Liputan6.com, Sabtu (2/3/2013) menyatakan semua kegiatan yang dilakukah Raihan Jewellery maupun perusahaan sejenis diduga kuat menggunakan skema money game (permainan uang) atau skema ponzi.

"Yaitu memutar dana nasabah dengan cara membayar bonus nasabah lama dengan uang dari nasabah baru," kata Syahrul.

Bappebti mengatakan cara bekerja skema ponzy ini akan terus berlangsung hingga jumlah dana dari nasabah baru tak bisa lagi menutupi pembayaran bonusnya.

Dalam catatan Bappebti, setikdanya terdapat beberapa perusahaan investasi di bidang perdagangan emas antara lain Raihan Jewellery, GTI Syariah, Virgin Gold Mining Corporation, dan Trimas Mulia,

Terkait skema perdagangan yang dilakukan Raihan Jewellery, Bappebti menjelaskan, sebetulnya termasuk transaksi fisik emas biasa dimana harga emas yang ditawarkan lebih mahal 20-25%. Dalam skema ini, pihak perusahaan memberikan bonus atau fiex income setiap bulannya selama periode tertentu.

Skema yang dilakukan selanjutnya adalah investasi emas non fisik. Artinya emas yang telah dibeli investor dititipkan kembali kepada Raihan Jewellery dan nasabah memegang bukti pembayaran dan surat perjanjian investasi. Kontrak investasi dibuat dalam rentang 6012 bulan dengan bonus tetap bulanan 4,5% dan 5,4% dari nilai investasi nasabah.

Jika masa kontrak berakhir, nasabah bisa menjual kembali emas tersebut kepada Raihan Jewellery seharga pembeli awal. (Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini