Sukses

BUMN Masih Pakai Outsourcing, Dahlan Iskan Diminta Mundur

Lima serikat pekerja meminta Menteri BUMN, Dahlan Iskan, segera menyurati seluruh perusahaanmus terkait pekerja outsourcing. Lebih jauh, serikat pekerja ini mendesak agar Dahlan mundur dari jabatannya.

Sebanyak lima serikat pekerja dari perusahaan milik pemerintah, meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan untuk segera menyurati seluruh perusahaannya terkait penghapusan pekerja alih daya (outsourcing). Lebih jauh, serikat pekerja ini mendesak agar Dahlan mundur dari jabatannya.

Seketaris Jenderal Serikat Pekerja PT PLN, Rianto Timbul mengatakan, ada sekitar 72 ribu karyawan di perusahaan PLN dan anak usaha PLN yang saat ini masih berstatus outsourcing. Padahal, pemerintah sudah menetapkan hanya ada lima pekerjaan yang boleh di-outsourcing.

"Satpam, clening servis, jasa pertambangan, transportasi dan katering. Namun, di luar itu masih banyak yang outsourcing dan bahkan ada yang dikontrak bertahun-tahun. Dahlan Iskan tak patas lagi memimpin BUMN, dia harus mundur," ujar Rianto di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta, Senin (4/3/2013).

Menurutnya, pekerjaan yang paling banyak dialihdayakan di PLN terjadi di unit pelayanan kelistrikan masyarakat. "Penyambungan kabel, pemutusan listrik dan lainnya, Seharusnya ini tidak boleh di outsourcing-kan, ini melanggar peraturan," kata Rianto.

Hal senada juga diakui karyawan PT Graha Sana Duta (GSD) yang merupakan anak usaha PT Telkom dan karyawannya tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), mereka meminta penghapusan outsourcing.

"Pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah harus diangkat karyawan. Jangan di-outsourcing terus-meneruslah kasihan," ujar Presiden Aspek Indonesia, Jaya Santosa.

Jaya juga meminta perusahaan memberikan upah yang layak sesuai dengan ketentuan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta, sebesar Rp 2,2 juta per bulan.

"Banyak pekerja selama belasan tahun di bawah UMP dan upah lemburnya tidak sesuai dengan UU 13/2003 serta Kepmenakertrans No.102 tahun 2004, para pensiun juga banyak yang menerima masih kecil," katanya.

Jaya berharap, Dahlan bisa ikut berperan menyelasaikan permasalahan pekerja di sejumlah perusahaan BUMN, agar seluruh karyawan bisa hidup sejahtera.

Ketua Serikat Pekerja Indonesia Ferri Widodo menambahkan banyak petinggi perusahaan BUMN yang tidak berkompeten, sehingga seringkali aturan ketenagakerjaan diindahkan.

"Orang-orang di BUMN banyak yang tidak kompeten sesuai UU No 13 tentang ketenagakerjaan sehingga itu yang menjadi masalah," ujarnya.

Menurutnya, berbagai masalah ketenagakerjaan yang kini dialami di perusahaan BUMN sudah dilaporkan kepada pihak terkait namun tak satupun yang menggubris. Padahal BUMN seharusnya menjadi contoh penerapan UU Ketenagakerjaan.

Maka itu, ia pesimis, masalah ketenagakerjaan di perusahaan BUMN akan tuntas. Kecuali jika Meneg BUMN, Dahlan Iskan mundur dari jabatanya. "Kecuali menterinya ganti. Harapan kami ada standarsiasi dalam pengelolaan, misalnya bagaimana menteri BUMN membuat surat edaran kepada perusahaan BUMN sehingga mematuhi peraturan ketenagakerjaan," tandasnya.

Sebelumnya, lima serikat pekerja yaitu dari PT ASDP Indonesia Ferry, PT PLN, PT Pertamina, PT Telkom, dan PT Merpati Nusantara Airline, mendesak perusahaan BUMN untuk mematuhi perundangan ketenagakerjaan. Dalam tuntutannya serikat pekerja ini mendesak perhatian dari sejumlah institusi negara seperti Komisi IX DPR RI, Kapolri, Ombudsman, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menyelesaikan masalah outsourcing yang masih berlaku di perusahaan milik pemerintah.

Kelima serikat pekerja ini juga mendesak Kementerian BUMN untuk menonaktifkan direksi yang sudah menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan atas dugaan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. (Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.