Sukses

Mantan Pegawai Batavia Air Ancam Blokir Akses Bandara Soetta

Keputusan pemailitan pemilik masakapai penerbangan Batavia Air masih berbuntut panjang. Para pekerja maskapai itu menuntut agar perusahaan segera menyelesaikan persoalan yang kompensasi.

Masalah pemailitan PT Metro Batavia selaku pemilik masakapai penerbangan Batavia Air masih berbuntut panjang. Para pekerja maskapai itu menuntut agar perusahaan segera menyelesaikan persoalan yang ada.

Kuasa Pekerja PT Metro Batavia (Batavia Air), Odie Hudiyanto, mengatakan ada beberapa tuntutan dan harapan yang diinginkan oleh banyak karyawan seiring keputusan pailit yang diberikan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Kami ingin hanya menuntut beberapa harapan dan hak yang bisa didapatkan oleh karyawan. Karena itu kami menuntut kepada pihak kurator Batavia Air untuk menyelesaikan semua persoalan yang ada," ujar Odie ketika dihubungi pihak Liputan6.com, Senin (4/3/2013).

Salah satu butir tuntutan yang diminta mantan pegawai Batavia Air menyangkut biaya kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan. Para pegawai mengungkapkan, biaya kompensasi yang diberikan hanya sebesar Rp 13,755 miliar untuk 545 pekerja.

Jumlah tersebut berbeda dengan perhitungan tim kurator yang mencapai Rp 140 miliar untuk 3.200 pekerja. Artinya terdapat perbedaan pembayaran kompensasi yang mencapai Rp 126,24 miliar.

Terhadap masalah kompensasi tersebut, mantan pegawai Batavia mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dengan menutup akses masuk M1 bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Aksi itu dilakukan jika kurator tak memberikan jaminan pembayaran kompensasi sampai 12 Maret 2013 atau pada Selasa pekan depan.

Berikut adalah tuntutan dan harapan para pegawai Batavia Air:

1. Menuntut Kurator (PT Metro Batavia dalam pailit) untuk membayarkan kewajiban kompensasi kepada 545 pekerja sebesar Rp 13,755 miliar.

Jumlah tersebut sekaligus bantahan atas besaran kompensasi versi kurator yang menyatakan harus menyiapkan pesangon sebesar Rp 140 miliar untuk 3.200 pekerja. Hal dimaksud bertujuan agar pihak pekerja malas menuntut hak-nya.

2. Menuntut kurator untuk mengembalikan ijasah, lisensi dan memberikan surat referensi kerja agar pihak pekerja dapat segera mencari pekerjaan baru. Hal ini sangat penting mengingat sejak Februari 2013 pihak pekerja sudah tidak menerima upah.

3. Meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Kepolisian RI untuk melakukan proses hukum kepada PT Metro Batavia (dalam pailit) atas tidak dibayarkannya premi Jamsostek sejak September 2012 padahal pihak pekerja telah dipotong upahnya untuk membayar premi Jamsostek. Hal ini mengakibatkan pihak pekerja dan keluarganya tidak mendapatkan jaminan kesehatan.

 4. Akan melakukan aksi di Pintu masuk M1, Bandara Soekarno-Hatta  jika pihak Kurator tidak memberikan jaminan pembayaran kompensasi sampai tanggal 12 Maret 2013. (Dis/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini