Sukses

Maskapai Dirgantara Air Service Resmi Dipailitkan

Setelah Batavia Air, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat kembali mempailitkan satu maskapai penerbangan nasional lainnya, yakni PT Dirgantara Air Service.

Setelah Batavia Air, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat kembali mempailitkan satu maskapai penerbangan nasional lainnya, yakni PT Dirgantara Air Service.

Direktur Utama Dirgantara Air Service, Guder Widodo, membenarkan keputusan Pengadilan Niaga tersebut meski belum bisa memutuskan untuk mengambil langkah hukum setelah putusan ini.

"Ya benar, tapi saya sedang rapat, jadi tidak bisa sampaikan secara detail," kata dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (5/3/2013).

Berdasarkan informasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, permohonan pailit tertuang melalui nomor 73/Pailit/2012/PN Niaga Jkt Pst. Gugatan dilayangkan PT Aviansia (pemohon I) dan Etty Susana Endriati (pemohon II).

Pemohon I menggugat utang senilai Rp 266 juta, yang timbul dari pembelian suku cadang pesawat pada 2005. Sementara utang dari pemohon II mencapai US$ 150 ribu.

Akibat tak melunasi utangnya, Aviansia sudah beberapa kali mengirimkan somasi terhitung pada 2006 dan 2007. Bahkan sampai permohonan kepailitan masuk ke pengadilan, Dirgantara Air Service tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Direktur Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo, mengaku belum mengetahui perihal keputusan pailit  Dirgantara Air Service tersebut. "Saya baru mendengar," jelas dia. (Ndw/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini