Sukses

Dirgantara Air Service Sudah Tak Ada Izin Operasi Sebelum Pailit

Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mempailitkan maskapai penerbangan PT Dirgantara Air Service. Ternyata, maskapai penerbangan ini sudah tak beroperasi sejak 2 Januari 2012 seiring pencabutan izin usahanya.

Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mempailitkan maskapai penerbangan PT Dirgantara Air Service. Ternyata, maskapai penerbangan ini sudah tak beroperasi sejak 2 Januari 2012 seiring pencabutan izin usahanya.

"Maskapai Dirgantara Air Services sudah tidak beroperasi dan izin usahanya atau SIUAUNB sudah mati sejak 2 Januari 2012," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S
Ervan saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (5/3/2013).

Selain itu, menurut Bambang seiring pencabutan izin operasi tersebut maka Dirgantara Air Service  sudah bukan maskapai penerbangan lagi, akan tetapi hanya sebuah perusahaan berbadan hukum saja.

Berdasarkan situs Wikipedia, Dirgantara Air Service didirikan dan memulai operasinya pada 1971. Sahamnya dimiliki UDI Upaya Foundation (40%), karyawan (30%) dan lainnya (40%).

Maskapai penerbangan tersebut sebelumnya mengoperasikan penerbangan ke kota-kota, seperti Balikpapan, Banjarmasin, Berau, Datadawai, Ketapang, Long Apung, Long Bawan, Nunukan, Pangkalanbun, Pontianak, Putussibau, Samarinda, Sampit, Sintang, Tanjung, Tanjung Setor, Tarakan.

Direktur Utama Dirgantara Air Service, Guder Widodo, mengakui keputusan Pengadilan Niaga tersebut meski belum bisa memutuskan untuk mengambil langkah hukum setelah putusan ini. "Ya benar, tapi saya sedang rapat, jadi tidak bisa sampaikan secara detail," kata dia.

Berdasarkan informasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, permohonan pailit tertuang melalui nomor 73/Pailit/2012/PN Niaga Jkt Pst. Gugatan dilayangkan PT Aviansia (pemohon I) dan Etty Susana Endriati (pemohon II).

Pemohon I menggugat utang senilai Rp 266 juta, yang timbul dari pembelian suku cadang pesawat pada 2005. Sementara utang dari pemohon II mencapai US$ 150 ribu.

Namun, sampai permohonan kepailitan masuk ke pengadilan, Dirgantara Air Service tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Padahal, Aviansia sudah beberapa kali mengirimkan somasi terhitung pada 2006 dan 2007. (Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.