Sukses

OJK Bikin Satgas untuk Kasus Penipuan Emas GTI Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan satuan tugas (satgas) waspada investasi untuk menangani kasus penipuan investasi emas yang dilakukan PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan satuan tugas (satgas) waspada investasi untuk menangani  kasus penipuan investasi emas yang dilakukan PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah.

"Kami telah membentuk satgas untuk menangani kasus investasi emas PT Golden Trade Investasi Syariah. Pembentukan itu ada dari pihak kami (OJK), Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Polri," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Hotel JW Marriot, Jakarta, Rabu (6/3/2013).

Muliaman menegaskan pembentukan satgas ini khusus dalam menyikapi banyaknya kasus investasi bodong. Satgas pun sudah berjalan dengan mekanisme yang ada, dan pihak OJK memiliki call center dalam menerima pelaporan investasi bodong tersebut.

"Kami sudah ada call center dalam menerima pelaporan investasi bodong itu. Jadi bisa melakukan pelaporan dan pengaduan ke kami. Pihak satgas pun sudah berjalan dengan baik," kata Muliaman.

Ada hal yang harus diperhatikan dalam kasus investasi emas bodong ini, lanjut Muliaman, yaitu hal pertama mengenai edukasinya. Edukasi, itu bisa berupa pengetahuan dan sosialisasi dalam mencegah kasus investasi emas bodong tersebut. Hal yang kedua adalah bekerja sama dengan para penegak hukum yang ada.

"Jadi edukasi akan kami berikan kepada semua pihak yang akan melakukan investasi emas tersebut, agar kasus ini tidak akan terulang lagi. Memang PT GTI Syariah itu adalah Perusahaan Terbatas (PT) yang sudah memiliki surat izin dalam melakukan usaha perdagangannya," ungkap Muliaman. (Dis/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.