Sukses

Mengapa MUI Beri Sertifikat Kepada GTI Syariah?

DSN-MUI mengakui pihaknya memang pernah mengeluarkan sertifikat syariah kepada PT Golden Trader Indonesia (GTI) Syariah. Namun sertifikat itu tak lantas menjustifikasi perusahaan menjajakan produknya.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengakui pihaknya memang pernah mengeluarkan sertifikat syariah kepada PT Golden Trader Indonesia (GTI) Syariah sekitar Agustus 2011. Namun sertifikat tersebut tak lantas menjadi justifikasi bagi perusahaan untuk menjajakan produknya kepada masyarakat luas.



Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DSN-MUI, Adiwarman A Karim ketika dihubungi Liputan6.com, Rabu (6/3/2013).

Adiwarman menjelaskan, MUI pertama kali menerima kedatangan manajemen GTI Syariah yang kala itu ingin memperkenalkan produk investasi emas yang akan diperdagangkan.

Manajemen GTI Syariah kemudian memaparkan model bisnis yang akan dikembangkan perusahaan di tanah air. Sayangnya, saat disinggung mengenai mekanisme dari produk yang akan ditawarkan, manajemen GTI Syariah justru belum mempunyai jawaban yang pasti.

"Waktu datang ke kami, mereka belum menjelaskan jenis kegiatannya," ujar dia.

Untuk Indonesia, ujar Adiwarman, DSN-MUI mengenal tiga mekanisme untuk perdagangan emas. Ketiganya adalah jual emas tunai, investasi emas bagi hasil, dan investasi emas jual beli.

"Ketika ditawarkan mereka memiliki yang ketiga," ungkap Adiwarman

DSN selanjutnya mengingatkan manajemen GTI Syariah bahwa terdapat 8 ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan sebelum bisa beroperasi di Indonesia. Salah satunya adalah memperoleh izin operasional dari instansi berwenang.

Untuk produk investasi emas, perusahaan biasanya mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan atau Dinas Perdagangan jika hanya beroperasi secara lokal. Sementara untuk produk investasi, perusahaan harus mengajukan izin kepada Badan  Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sayangnya, hingga sertifikat diberikan dan berulang kali surat teguran disampaikan, DSN tak kunjung menerima kabar mengenai perkembangan pemenuhan syarat yang diajukan MUI.

Diakui Adiwarman, selama ini pihaknya memang senantiasa berhubungan dengan lembaga keuangan yang senantiasa  menepati ketentuan yang diajukan MUI.

"Tapi ini aneh, bukan untuk kelengkapan izin tapi jadi semacam justifikasi untuk memulai bisnis," ujar dia.

GTI Syariah kini banyak diadukan nasabahnya karena diduga melakukan penipuan investasi emas. Nasabah tak cuma hilang investasinya, janji akan diberikan bunga 4,5% per bulan juga tak ditepati.

Sementara pemiliknya Ong Han Cun yang merupakan warga Malaysia kini juga telah kabur tanpa diketahui lagi jejaknya. (Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini