Sukses

MUI Ancam Cabut Sertifikat Milik GTI Syariah

DSN-MUI mengatakan, pihaknya tak pernah mendeteksi adanya penyelewengan yang GTI Syariah. Namun munculnya isu miring di media, membuat DSN bisa kembali menarik sertifikat syariah GTI Syariah.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengatakan, sejak mengeluarkan sertifikasi kepada PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah, pihaknya tak pernah mendeteksi adanya penyelewengan yang dilakukan perusahaan penjaja produk investasi emas tersebut. 

Bahkan DSN mengaku heran dengan munculnya kasus dugaan pelarian dana investasi GTI Syariah oleh mantan direktur utama, Michael Taufik Ong.

"Namun saat ini, sekalinya ada kasus pihak GTIS langsung namanya mencuat, dan kami jadi heran," ujar Ketua DSN-MUI, KH Ma'ruf Amin kepada Liputan6.com, di kantornya, Jakarta, Selasa (6/3/2013).

Dengan munculnya dugaan kasus pelarian dana nasabah tersebut, DSN berjanji akan menaggapi serius persoalan tersebut. Bahkan DSN tak ragu menarik kembali sertifikat yang pernah diberikan kepada perusahaan yang kini berkantor di Kemayoran, Jakarta tersebut. 

Namun untuk pencabutan sertifikat, DSN-MUI terlebih dahulu harus mengevaluasi kinerja GTI Syariah termasuk menyelidiki dugaan penyelewengan dana nasabah.

"Bisa saja kami ambil pengakuan sertifikatnya kembali, namun harus ada evaluasi dan tindakan khusus dari pihak DSN ke manajemen GTIS yang baru," ujar Ma'ruf.

Terkait pemberian sertifikat tersebut, DSN mengaku lembaganya memang pernah menerima kedatangan pihak GTI Syariah. Kala itu, perusahaan menyatrakan kesanggupannya untuk memenuhi semua ketentuan yang diajukan DSN.

"Pihak GTIS yah kayak perusahaan lain, datang ke pihak DSN secara baik-baik dan meminta sertifikat syariah," katanya.

Pada pertemuan tersebut, DSN-Syariah memberikan 4 alternatif pemberian sertifikat syariah kepada GTI syariah. Keempat alternatif itu adalah jual beli emas, jual beli dengan sistem buyback selama 4 bulan, dan mudharabah atau investasi yang dilakukan nasabah. (Dis/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.