Sukses

Persiapan Pelaksanaan BPJS, Askes dan Jamsostek Konsolidasi

Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggelar pertemuan konsolidasi untuk membahas BPJS kesehatan yang merupakan pengalihan PT Askes (Persero) dan BPJS Bidang Ketenagakerjaan sebagai pengalihan dari PT Jamsostek (Persero).

Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) menggelar pertemuan konsolidasi untuk membahas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2014.
 
Direktur Utama PT Askes, Fachmi Idris, menjelaskan pertemuan bertujuan untuk memastikan upaya persiapan yang telah dilakukan dua perusahaan pelat merah itu sebagai upaya BPJS berjalan efektif sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang pembentukan BPJS yang universal meliputi kesehatan dan ketenagakerjaan.

"Kami sudah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pengalihan program, aset dan liabilitas jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) dari Jamsostek kepada Askes," kata dia, Kamis (7/3/2013).

Fachmi mengaku, Askes sendiri telah mempersiapkan agenda untuk menuntaskan pengalihan operasional dan korporasi menjadi badan hukum publik.

Perusahaan juga bakal menyelesaikan sistem prosedur BPJS, pengalihan peserta, sosialisasi BPJS secara tepat sasaran, pengalihan aset, liability, pegawai hingga hak dan kewajiban korporasi.

"Semuanya dilakukan melalui pengendalian biaya, peningkatan kepuasan peserta, pendapatan premi serta pendapatan investasi. Untuk itu kami bentuk satu unit pelaksana transformasi yang memastikan proses transformasi berjalan aman, dan pembubaran Askes maupun pendirian BPJS Kesehatan berlangsung baik," ujar dia.

Kedua perseroan, tambah Direktur Utama  Jamsostek, Elvyn G Masassya telah membuat kesepakatan bahwa perpindahan data JPK Jamsostek ke masterfile Askes akan dilakukan secara bertahap.

"Kami juga telah memberi rekomendasi untuk melakukan simulasi tentang bisnis proses Jamsostek terhadap JPK baik dari segi informasi teknologi (IT) maupun data masterfile, termasuk aset dari program ini," jelas dia.

BPJS Kesehatan sendiri akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, sedangkan pada 1 Juli 2015 giliran BPJS Ketenagakerjaan memainkan perannya.

Direktur PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ruslan Irianto Simbolon mengaku, pihaknya bakal mengawal agar ketentuan peraturan perundangan yang menjadi hak-hak pekerja Askes tidak berkurang sedikitpun akibat transformasi ini.

"Askes dan Jamsostek harus berkerja sama menyukseskan proses transformasi kelembagaan baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketengakerjaan," ungkap dia. (Fik/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini