Sukses

MUI: Kasus GTI Syariah Jadi Pelajaran Penting untuk Kami

Kasus dugaan penggelapan dana investas emas GTI Syariah menjadi perhatian khusus Dewan Syariah Nasional MUI. Bahkan institusi ini mengaku memetik pelajaran penting dari munculnya kasus tersebut.

Kasus dugaan penggelapan dana nasabah PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah menjadi perhatian khusus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Bahkan institusi ini mengaku memetik pelajaran penting dari munculnya kasus tersebut.

"Ini sudah tak sesuai dengan yang digariskan. Kasus GTI Syariah Ini pelajaran penting bagi kami," ujar Wakil Ketua DSN MUI, Adiwarman A Karim dalam perbincangan dengan Liputan6.com, baru-baru ini.

Menurut Adiwarman, MUI ke depan akan lebih berhati-hati dalam memberikan sertifikat bagi pemohon produk syariah. Bahkan, MUI kemungkinan bakal mengubah ketentuan pemberiaan sertifikat tersebut.

"Sebelum sertifikat diberikan, pemohon harus mengajukan izin dari otoritas berwenang dahulu," tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua DSN-MUI, Ma'ruf Amin. Menurutnya, institusinya pemohon sertifikat MUI harus mengantongi izin terlebih dahulu dari otorita berwenang.

Tak hanya itu, DSN MUI juga bakal lebih selektif dalam memilih perusahaan yang berhak mengantongi sertifikat tersebut.

"Kalau sudah memperketat izin dari otoritas pemerintah dan selektif dalam memilih perusahaan, maka kita bisa menilai perusahaan tersebut, layak atau tidaknya mendapatkan sertifikat syariah," kata Ma'ruf.

MUI mengaku, aktifitas yang diduga ilegal oleh GTI Syariah tak pernah terdeteksi oleh MUI. Kabar terakhir hanya menyebutkan bahwa GTIS telah mengganti jajaran manajemen perusahaan.

"Jadi kami akan menunggu manajemen yang baru untuk melakukan musyawarah, apakah ada pencabutan, apa ada perjanjian yang baru bersama kami. Kalau pun mereka masih menyimpang yah kami cabut pengakuan sertifikat syariahnya," ungkapnya.

Seperti diketahui, mencuatnya kasus dugaan penggelapan dana nasabah GTI Syariah pertama kali mengemuka lewat pesan berantai yang disampaikan melalui BBM Messanger. Pesan tersebut berisi informasi dugaan kaburnya direktur utama GTI Syariah, Michael Ong Han Cun. Hingga saat ini belum jelas berapa dana nasabah yang dilarikan warga negara Malaysia tersebut. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kasus tersebut sudah disampaikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi. OJK sendiri tidak berwenang untuk menangani kasus tersebut mengingat GTI Syariah tak pernah mengajukan izin usaha investasi. (Dis/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.