Sukses

Penggelapan Emas, BRI Cium Indikasi Keterlibatan Pihak Luar

BRI mencium adanya indikasi penipuan dari pihak di luar perseroan dalam penggelapan investasi emas logam mulia seberat 51 kilogram senilai Rp 30 miliar.

Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mencium adanya indikasi penipuan dari pihak di luar perseroan dalam dugaan penggelapan investasi emas logam mulia seberat 51 kilogram senilai Rp 30 miliar. Perseroan memutuskan melaporkan dugaan tersebut ke pihak berwajib.

Menurut Corporate Secretary BRI, Muhammad Ali, penyelesaian permasalah tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik ketentuan internal maupun eksternal.

"Dapat kami sampaikan pula bahwa mengingat adanya indikasi penipuan oleh pihak di luar perseroan, maka Perseroan saat ini telah melakukan langkah hukum dengan melaporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib," jelas Muhamad Ali dalam keterbukaan informasi perseroan ke Bursa Efek Indonesia, Kamis (7/3/2013).

Ali menjelaskan BRI telah melaporkan kasus tersebut pada 5 Desember 2012 ke Bareskrim Mabes Polri dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/499/XII/2012/BARESKRIM perkara penipuan dan penggelapan.

"Perkembangannya hal ini penangannya diterukan ke Reskrimum Polda Metrojaya," ungkap dia saat dikonfirmasi Liputan6.com.

Manajemen BRI sebelumnya mengakui adanya kasus dugaan penggelapan investasi emas logam mulia yang melibatkan tiga orang pegawainya. Bahkan, hingga saat ini ketiga tersangka tersebut masih berstatus pegawai BRI.

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan cukup terkejut dengan informasi terjadinya kasus dugaan penggelapan investasi emas logam mulia yang dilakukan salah satu pegawai BRI.

Dahlan mempertanyakan mengapa kasus tersebut bisa terjadi di bank sebesar BRI. Dia juga mempertanyakan sistem internal yang memungkinan terjadinya kasus itu. "Itu sistem internalnya, kok memungkinkan," kata Dahlan saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2013) lalu.

Seperti diketahui, penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan tersangka terhadap tiga pegawai Kantor Wilayah Bank Rakyat Indonesia Jakarta Selatan. Ketiganya terlibat dugaan penggelapan investasi emas logam mulia seberat 51 kilogram senilai Rp 30 miliar.

"Pelakunya diduga pegawai BRI sendiri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Toni Harmanto.

Ia menyebutkan ketiga tersangka itu adalah AM yang menjalani penahanan, sedangkan dua orang lainnya HAS dan RA menderita sakit sehingga dirawat di salah satu rumah sakit.

Toni menjelaskan kejadian berawal saat seorang nasabah berinisial RD menginvestasikan logam mulia seberat 51 kilogram atau senilai Rp 30 miliar melalui fasilitas 'safety box'.

Kemudian, nasabah itu berencana melakukan fidusia menjadi gadai sehingga dilakukan pemeriksaan, namun terjadi perubahan fisik. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.