Sukses

Jero Wacik Wajibkan Industri Hulu Migas Optimalkan Produk Lokal

Untuk mengoptimlakna penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas, Menteri ESDM Jero Wacik menerbitkan regulasi baru. Ini dia isi aturan itu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu minyak dan Gas Bumi, pada 22 Februari 2013.

Seperti dikutip dari situs resmi Ditjen Migas, Jumat (8/3/2013), dalam pertimbangannya, Menteri ESDM menyatakan untuk mengoptimalkan pengutamaan penggunaan produk dalam negeri, perlu dilakukan pengaturan terhadap pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas.

Ditetapkan pengaturan penggunaan produk dalam negeri bertujuan untuk mendukung dan menumbuhkembangkan inovasi/teknologi dalam negeri dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas.

Dalam mendukung kebijakan penggunaan produk dalam negeri, ditetapkan target TKDN yang tercantum dalam lampiran. Untuk mencapai target ini, Dirjen Migas menetapkan roadmap pencapaian target TKDN pada kegiatan usaha hulu migas.

Setiap kontraktor, produsen dalam negeri dan penyedia barang atau jasa yang melakukan pengadaan barang atau jasa pada kegiatan usaha hulu migas, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang atau jasa.

"Pelaksanaan pengadaan barang atau jasa, wajib menggunakan Buku APDN sebagai acuan untuk menetapkan strategi pengadaan serta menetapkan persyaratan dan ketentuan pengadaan," ungkap Jero dalam regulasi yang ditekennya tersebut.

Ditetapkan pula, dalam upaya mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, Dirjen Migas wajib melakukan penelitian dan penilaian kemampuan produk dalam negeri dalam rangka menerbitkan SKUP Migas, menerbitkan dan memperbarui Buku APDN secara berkala dan melakukan pengawasan atas pemanfaatan barang, jasa, teknologi dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.

Sedangkan SKK Migas wajib menetapkan kebutuhan target capaian TKDN yang harus dicapai oleh kontraktor dalam setiap rencana kerja dan anggaran atau daftar rencana pengadaan serta membina kontraktor untuk memenuhi target pencapaian penggunaan produk dalam negeri yang tercantum dalam rencana kerja dan anggaran dan atau daftar rencana pengadaan.

Kontraktor wajib mensyaratkan agar semaksimal mungkin produksi barang atau jasa dilakukan di dalam negeri, menetapkan spesifikasi teknis atas barang atau jasa dengan mengacu buku APBN.

Dalam rangka memberikan apresiasi terhadap produk dalam negeri, dapat diberikan preferensi harga. Preferensi harga diberikan apabila TKDN barang mencapai lebih besar atau sama dengan 25% atau janji/komitmen pencapaian TKDN jasa mencapai lebih besar atau sama dengan 30%.

TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan biaya komponen dalam negeri pada barang terhadap keseluruhan biaya barang jadi.

Diatur pula bahwa kontraktor atau penyedia barang atau jasa wajib melakukan verifikasi atas capaian TKDN gabungan beberapa jenis barang, gabungan beberapa jenis jasa atau gabungan barang dan jasa.

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan oleh Dirjen Migas.

Menteri ESDM memberikan penghargaan kepada kontraktor, produsen dalam negeri dan penyedia barang atau jasa atas kinerja penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas.

Kontraktor yang melanggar ketentuan, dikenai sanksi oleh SKK Migas. Produsen dan penyedia barang atau jasa yang melanggar, dikenai sanksi oleh Dirjen Migas berupa teguran tertulis dan atau pencabutan SKUP Migas. Peraturan ini berlaku 3 bulan sejak tanggal diundangkan. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.