Sukses

Apakah Ketahuan Kalau Karyawan Tidak Pernah Lapor SPT Pajak?

Selama saya kerja, saya tidak pernah melaporkan SPT dan saya aman-aman saja tidak pernah ditanya petugas pajak. Apa ketahuan kalau tidak lapor pajak?

Saya sudah bekerja selama 5 tahun dan setiap tahun perusahaan memberikan fotocopy pajak karyawan yang dipakai karyawan untuk melaporkan SPT sebelum 31 Maret.

Tapi selama saya kerja, saya tidak pernah melaporkan SPT dan saya aman-aman saja tidak pernah ditanya petugas pajak. Rencananya baru satu tahun ini saya akan melapor SPT karena ingin tahu bedanya lapor dan tidak lapor itu apa? 

Yang ingin saya tanyakan apakah pemilik NPWP itu wajib melapor SPT setiap tahun. Saya kok selama 5 tahun tidak pernah lapor SPT tapi tidak pernah kena sanksi? Apa benar petugas pajak itu mendata semua laporan SPT yang masuk?

Kusnanto (30 tahun), Karyawan swasta
email: mellykus@gmail.com

Jawaban

Bapak Kusnanto yang berbahagia,
 
Sesuai UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), setiap Wajib Pajak (WP) yang telah memiliki NPWP diwajibkan melaporkan pajaknya dengan jalan menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak.

Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh dan pelaporannya merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sebagaimana Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 28 tahun 2007.

Kalau ditanyakan apa ada beda antara melapor dan tidak melapor, tentu saja ada bedanya. Disamping ketenangan batin karena telah memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik, tentunya dengan melaporkan SPT maka Bapak Kusnanto tidak akan dikenai sanksi pelaporan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pada dasarnya tidak menyampaikan SPT dapat dikenai sanksi administrasi sebesar Rp 100.000 (pasal 7 UU no.28 tahun 2007).
 
Direktorat Jenderal Pajak tentu saja selalu mendata setiap SPT yang masuk secara sistem karena mereka berkewajiban untuk memberikan tanda terima dan berkepentingan untuk melakukan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.

Melihat bahwa setiap tahun Bapak Kusnanto telah mendapatkan Bukti Pemotongan dari perusahaan tempat bekerja, saran kami adalah lebih baik Bapak menyampaikan SPT Tahunan berdasarkan perhitungan dalam Bukti Pemotongan tersebut. Dan jangan lupa, batas waktu pelaporan sebelum 31 Maret.
Semoga membantu.

Salam sukses,

Hari A, S.E,Ak, M.Si, (hari@hastapermata.com)
Hasta Permata (Management, Tax & Accounting Services)
www.hastapermata.com
Ruko De Valerian, Blok A26, Grand Depok City, Depok


* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini