Sukses

Dana Subsidi Kereta Api Susut Jadi Rp 704,78 Miliar di 2013

Pemerintah menetapkan nilai kewajiban pelayanan publik (Dana Public Service Obligation/PSO) Perkeretaapian tahun 2013 ini mencapai Rp 704.784.789.000.

Pemerintah menetapkan nilai kewajiban pelayanan publik (Dana Public Service Obligation/PSO) Perkeretaapian tahun 2013 ini mencapai Rp 704.784.789.000 pada tahun ini.

Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai sekitar Rp 770 miliar. Penetapan dana PSO tersebut tertuang dalam surat Direktur Jenderal Anggaran tertanggal 9 Januari 2013.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hanggoro Budi Wiryawan, mengatakan penurunan nilai PSO terkait dengan penyerapannya oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada tahun lalu hanya mencapai 81%, atau setara dengan Rp 624 miliar.
 
"Hal tersebut karena frekuensi dan stamformasi realisasi lebih rendah dari frekuensi dan stamformasi kontrak, juga penarikan KRL Ekonomi yang diganti dengan KRL AC Commuter Line," tutur Hanggoro, Jumat (8/3/2013).
 
Berkurangnya stamformasi ini terjadi akibat pekerjaan pemasangan pendingin ruangan pada kereta ekonomi. Selain itu, masalah bencana kereta api, menyebabkan koridor menjadi pendek.
 
Sebagai infomasi, dari nilai PSO tahun anggaran 2012, dapat menyubsidi 98.056.558 kursi. Realisasi anggaran PSO sejumlah 84.637.262 kursi.

Artinya ada disparitas yang cukup besar antara rencana dan realisasi subsidi. Sebanyak 13.419.296 kursi yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat kurang mampu ternyata tak terpakai.
 
Oleh karena itu, pemerintah menurunkan PSO tahun ini. Mengenai hal ini Hanggoro mengaku akan mempertahankan angka di kisaran Rp 704 miliar. "Dari sisi pemerintah, kita tidak menurunkan pagunya," imbuh dia.
 
PSO merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah atas kewajiban pelayanan publik. Selisih tarif yang dipatok penyelenggara sarana perkeretaapian dengan pemerintah atau pemerintah daerah, menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah. (Est/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini