Sukses

Kena Gugatan KPPU, Proyek e-KTP Tetap Berjalan

Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) memastikan permasalahan yang muncul terkait tender pembuatan Kartu Tanda Pengenal Elektronik (e-KTP) tak menghambat pelaksanaan proyek tersebut.

Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) memastikan permasalahan yang muncul terkait tender pembuatan Kartu Tanda Pengenal Elektronik (e-KTP) tak menghambat pelaksanaan proyek tersebut.

Seperti diketahui, KPPU melalui surat Nomor 03/KPPU-L/2012 tertanggal 13 November 2012 menetapkan terjadi kasus persekongkolan tender e-KTP yang dilakukan konsorsium PNRI dan PT Astra Graphia, meski kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan keputusan KPPU terhadap proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun tersebut.

"Kasus ini tidak begitu mengganggu dalam pengerjaan e-KTP yang hingga sekarang masih terus
kami kerjakan," ungkap Adres Ginting, Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Jumat (8/3/2013)

Adres juga memastikan pihaknya masih memegang komitmen awal bahwa PNRI akan menjalankan
program pencetakan e-KTP hingga akhir Oktober tahun ini.

Saat dikonfirmasi masalah pengembalian e-KTP yang didistribusikan mengalami banyak kesalahan,
Adres mengungkapkan bahwa itu merupakan bentuk dari sebuah kesalahan teknis dalam prosesnya.

"Jumlah yang terjadi kesalahan yang kemudian dikembalikan itu sangat kecil, jadi itu hanyalah
wujud dari kesalahan teknis seorang manusia, tidak ada hubungannya dengan kasus yang kami terima saat itu,"tandas dia.

Saat ini PNRI sudah mendistribusikan sebanyak 120 juta lebih e-KTP ke berbagai kecamatan di seluruh Indonesia dari kontrak awal PNRI akan mencetak 172 juta e-KTP.

Kuasa Hukum Konsorsium PNRI, Jimmy Simanjuntak, mengatakan bahwa kasus ini justru menjadikan pihak PNRI semakin yakin untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa dirinya memang pantas memenangkan tender tahun 2011 lalu.

"Ini justru menjadikan PNRI semakin yakin dan mantap, bahwa dirinya pantas memenagkan tender, dan PNRI berjalan sesuai rule yang benar,"ungkapnya. (Yas/Nur)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.