Sukses

Elpiji 12 Kg Tak Naik, Dahlan Minta BPK Jangan Salahkan Pertamina

Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak kembali menyalahkan Pertamina atas kerugian yang diderita akibat menjual elpiji 12 kg di bawah harga pasar.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak kembali menyalahkan PT Pertamina (Persero) atas kerugian yang diderita akibat penjualan elpiji 12 kg di bawah harga pasar. Hal ini menyusul pembatalan kenaikan elpiji non subsidi sebesar Rp 25.400 per tabung oleh pemerintah.

"Pertamina kan rugi Rp 5 triliun. Kalau Pertamina tidak kirim usulan kenaikan harga akan disalahkan oleh BPK karena membiarkan kerugian," ungkap dia selepas menghadiri acara HUT PT Adhi Karya (Persero) di Jakarta, Senin (11/3/2013).

Oleh sebab itu, lanjut dia, BUMN strategis itu wajib meminta pendapat mengenai rencana penyesuaian elpiji kepada pemerintah.

"Bahwa tidak disetujui dan dibatalkan, ya tidak apa-apa. Yang penting Pertamina sudah menyampaikan, tapi  pemerintah atau BPK jangan salahkan Pertamina lagi atas kerugian subsidi elpiji tahun ini," terang Dahlan.

Sebagai bagian dari pemerintah, dia menerangkan, pembatalan ini mempertimbangkan kondisi rakyat saat ini. Pasalnya, masyarakat Indonesia pada 2013 telah lebih dulu harus menanggung beban kenaikan tarif dasar listrik sebesar 15% secara bertahap.

"Saya tidak tahu apakah tahun ini tetap akan terjadi kenaikan elpiji atau tidak. Tapi yang jelas perkara setuju atau tidak soal kenaikan, ini bukan salah Pertamina," pungkas Dahlan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan rencana kenaikan harga elpiji 12 kg saat ini sangat tidak tepat.

"Menurut pandangan saya sebagai Menko waktu atau timing penyesuaian ini tidak tepat," kata dia, beberapa waktu lalu.

Namun sejatinya Pertamina berhak untuk menaikkan harga elpiji 12 kg tanpa meminta izin kepada pemerintah. Hal itu dikarenakan pemerintah tidak memberikan subsidi untuk elpiji 12 kg.

"Saya sudah katakan, kenaikan elpiji adalah urusan Pertamina sebagai korporasi, tapi mereka boleh meminta saran kepada pemerintah mengenai rencana tersebut, meski sebenarnya itu tidak perlu," ungkapnya.

Kewajiban meminta izin, apabila berhubungan dengan keharusan pemerintah untuk melayani masyarakat atau public service obligation (PSO) seperti harga elpiji 3 kg.

Dengan menaikkan harga elpiji 12 kg mulai Maret 2013, Pertamina bakal menekan kerugian dari penjualan elpiji pada tahun ini sebesar Rp 1,3 triliun. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini