Sukses

DPR Heran Dahlan Iskan Laporkan Kasusnya Sendiri ke KPK

Komisi VI DPR mengaku heran dengan langkah Menteri BUMN, Dahlan Iskan, yang melaporkan dugaan korupsi tender PLTU Riau dan Kalimantan Timur.

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku heran dengan langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, yang melaporkan dugaan korupsi dalam tender Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau dan Kalimantan Timur.

Anggota DPR Komisi VI DPR Iskandar, mempertanyakan mengapa Dahlan Iskan melaporkan dirinya sendiri ke KPK, karena hal tersebut dianggap tidak lazim.

"Apa mungkin pak menteri dilewati? Suatu yang tidak masuk akal," kata Iskandar, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Senin (11/3/2013).

Pada kesempatan yang sama Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan logistik kementerian BUMN Iman A Saputro menjelaskan, terkait laporan Dahlan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pelaksanaan proyek yang dilakukan tender terbuka, dan melalui keputusan direksi PLN, hal tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi rumor yang beredar terkait dugaan kecurangan atas keputusan ppemenang tender tersebut

"Beliau melaporkan ke KPK, karena KPK merupakan lembaga Independen," ungkap Iman.

Sementara Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji  mengatakan, Dahlan sempat mempertanyakan kebenaran proses tender kedua PLTU tersebut kepada direksi PLN. Menurutnya, mantan atasannya tersebut di PLN juga sudah melakukan penunjukan pemenang tender sesuai dengan proses yang berlaku. 

Namun, lanjutnya, untuk menepis rumor yang menuduh Dahlan Iskan telah melakukan kecurangan, maka pemilik kelompok usaha Jawa Pos ini melaporkan kasus tersebut ke KPK untuk memeriksa proses tender tersebut.

"Dia juga cerita dua kali beliau menanyakan pada direksi PLN apakah penunjukan tender sudah betul," ungkap Pamudji.

Sebelumnya, Dahlan mengaku telah menyampaikan permintaan pengusutan tender itu ke KPK melalui surat nomor s-123/MBU/2013 pada tanggal 26 Februari 2013.

Dahlan beralasan, ia melaporkan langsung perihal itu ke KPK karena menerima laporan dari salah seorang peserta tender yang merasa lebih berhak menang, tapi oleh panitia dinyatakan tidak lolos. (Pew/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini