Sukses

Batavia Air Diminta Bayar Pesangon Karyawan Rp 14,1 Miliar

Disnaker Kota Tangerang mengeluarkan surat keputusan yang ditujukan kepada manajemen Batavia Air untuk membayar kewajiban pesangon dan sisa kontrak mantan karyawannya senilai total Rp Rp 14.106.384.686.

Dampak dari kepailitan PT Metro Batavia Air, operator maskapai penerbangan Batavia Air, terus bergulir.

Hal terbaru, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang mengeluarkan surat keputusan yang ditujukan kepada manajemen Batavia Air untuk membayar kewajiban pesangon dan sisa kontrak mantan karyawannya senilai total Rp Rp 14.106.384.686.

Dalam surat Disnaker Tangerang tertanggal 8 Maret 2013 yang diterima Kuasa Hukum Pekerja Batavia Air tersebut menyebutkan manajemen berkewajiban membayarkan pesangon dan sisa kontrak kepada 546 karyawan.

"Pekerja yang berhak mendapatkan haknya terdiri dari 326 pekerja tetap dan 220 orang pekerja kontrak," menurut isi surat tersebut, Senin  (11/3/2013).

Surat tersebut juga menyatakan pemutusan hubungan kerja antara Metro Batavia dengan para pekerja berakhir karena perusahaan pailit, sebagaimana tertuang dalam pasal 165 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Metro Batavia berkewajiban membayar hak pekerja berupa pesangon sebesar 1 kali dengan ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dengan ketentuan pasal 156 ayat 3.

Selain itu permintaan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU bagi pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) atau bisa disebut pekerja tetap.

Kemudian membayar ganti rugi kepada pihak pekerja sebesar upah bulanan sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bagi para pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau bisa disebut pekerja kontrak, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 62 UU No 13 Th 2003 tentang ketenaga kerjaan.

Hal terakhir lainnya, Metro Batavia diminta mengembalikan ijazah, lisensi 546 pekerja  dan menerbitkan surat pengalaman kerja.

Selanjutnya, para mantan karyawan Batavia Air melalui kuasa hukumnya akan segera menyampaikan surat tersebut kepada Hakim Pengawas untuk menjadi prioritas pertimbangan dalam rapat lanjutan kasus kepailitan Metro Batavia yang akan dilaksanakan pada Kamis, 14 Maret 2013 mendatang.

"Hari ini akan saya kirimkan secara tertulis mengenai keputusan Disnaker ini ke Hakim Pengawas kasus Batavia di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat," ungkap Odie Hudiyanto, Kuasa Hukum Mantan Pekerja Batavia Air. (Yas/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini