Sukses

Bisa untuk Pembayaran Pesangon, Aset Batavia Tertahan Pihak Lain

Keputusan Disnaker Kota Tangerang tentang pemberian pesangon dan sisa kontrak kepada mantan karyawan PT Metro Batavia senilai Rp 14,1 miliar masih akan terkendala.

Keputusan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang tentang pemberian pesangon dan sisa kontrak kepada mantan karyawan PT Metro Batavia (Batavia Air) senilai Rp 14,1 miliar masih akan terkendala.

Kuasa Hukum Mantan Pekerja Batavia Air, Odie Hudiyanto mengatakan dengan total total aset yang dimiliki Batavia Air saat ini, manajemen sebenarnya sanggup membayar hak-hak para karyawan. 

"Batavia itu sebenarnya sanggup untuk membayar hak-hak karyawannya senilai 14 miliar ini, namun ada pihak-pihak terkait yang menahannya, Angkasa Pura misalnya," ujar dia, Senin (11/3/2013).

Dia menilai, pemenuhan hak-hak karyawan bisa terlaksana melalui penjualan aset-aset tersebut. Kenyataannya, aset tersebut sulit dijual karena pihak lain, seperti PT Angkasa Pura masih melakukan penahanan dengan alasan maskapai ini juga memiliki sejumlah utang kepada pengelola bandara tersebut.

Terkait hal ini, Odie mengaku sudah bertemu dengan kurator PT Metro Batavia pada jum'at, (8/3) pekan lalu. Hasilnya, pihak kurator memberikan jaminan bahwa pajak dan hak karyawan menjadi tujuan utama yang akan
diperjuangkan kurator.

"Saya sudah bertemu dengan kurator pada hari jum'at lalu, dan mereka sanggup menjamin bahwa hak karyawan dan pajak akan menjadi prioritas mereka,"ungkap Odie.

Seperti diketahui, Disnaker Kota Tangerang mengeluarkan surat keputusan yang ditujukan kepada manajemen Batavia Air tertanggal 8 Maret 2013 untuk membayar kewajiban pesangon dan sisa kontrak mantan karyawannya senilai total Rp Rp 14.106.384.686.

Dalam suratnya, Disnaker Tangerang menyebutkan manajemen Batavia Air berkewajiban membayarkan pesangon dan sisa kontrak kepada 546 karyawan. Pekerja yang berhak mendapatkan haknya terdiri dari 326 pekerja tetap dan 220 orang pekerja kontrak.

"Keputusan dari Disnaker ini akan menjadi payung hukum bagi para karyawan untuk memperjuangkan hak-haknya,"
tandas Odie.

Dia memastikan akan mewakili para mantan karyawan Batavia Air untuk melaporkan keputusan Disnaker tersebut kepada Hakim Pengawas kasus kepailitan PT Metro Batavia.

"Hari ini akan saya kirimkan secara tertulis mengenai keputusan Disnaker ini ke Hakim Pengawas kasus
Batavia di Pengadilan Negri Niaga Jakarta Pusat," tambahnya.(Yas/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.