Sukses

115 PNS Dihukum Karena Kawin Lagi dan Jadi Istri Simpanan

Badan Pertimbangan Kepegawaian telah memberikan sanksi kepada 115 PNS yang kawin lagi hingga jadi istri simpanan.

Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) telah memberikan sanksi kepada 115 pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Kawin.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar menyebutkan dari total PNS tersebut, sebanyak 64 orang melakukan kawin atau cerai tanpa izin pejabat yang berwenang.

"Ada juga yang menjadi isteri kedua, serta PNS yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo-red)," jelas Azwar seperti dikutip dari situs Kementerian PANRB, Senin (11/3/2013).

Azwar menuturkan pihaknya telah menghukum 627 PNS sepanjang periode 2010-2012. Sebanyak 166 PNS diberi sanksi pada 2010, kemudian 89 orang pada tahun sebelumnya. Terbanyak pada 2012 sekitar 322 PNS.

"Dalam dua bulan pertama 2013, BAPEK sudah menjatuhkan sanksi terhadap 50 PNS," jelas dia.

Dari 627 orang, sebanyak 511 orang dijatuhi hukuman karena melakukan pelanggaran terhadap PP Nomor 53/2010 tentang Displin PNS. Paling banyak PNS yang tidak masuk kerja, yakni 265 orang. Ada juga yang melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, narkotika, melakukan pungutan liar, perzinahan/perselingkuhan dan lain-lain.

"Khusus yang  menjadi calo CPNS, sebanyak 25 orang selama 2010 sampai Februari 2013. Tiga orang diantaranya dijatuhi sanksi dalam sidang Bapek pada 1 Maret 2013," tutur dia. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini