Sukses

RI Ingin Kuwait Jadi Model Contoh Perlindungan TKI

Menakertrans Muhaimin Iskandar mendesak pemerintah Kuwait memperkuat kerjasama terutama dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi TKI informal yang bekerja di sektor domestik.

Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mendesak pemerintah Kuwait memperkuat kerjasama terutama dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) informal yang bekerja di sektor domestik.

Hal ini sebagai bagian dari rencana pemerintah Indonesia yang berkeinginan agar Kuwait menjadi pelopor sekaligus pilot project (model percontohan) dalam perlindungan TKI di kawasan Timur Tengah.

“Kita ingin agar pemerintah Kuwait pendukung upaya peningkatan perlindungan TKI, khususnya di sektor informal sehingga negara itu menjadi contoh negara-negara penempatan lainnya di kawasan Timur Tengah,” kata Menakertrans, Rabu (13/3).

Muhaimin mengungkapkan hal tersebut seusai mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Urusan Sosial Dan Tenaga Kerja Kuwait HE Madam Thikra Al Rashidi di Kuwait City, Kuwait pada Senin (11/3) petang waktu setempat.

Hadir dalam pertemuan ini Duta Besar RI untuk Kuwait, Ferry Adamhar dan  Direktur Jenderal Binapenta Kemenakertrans Reyna Usman.

Muhaimin mengungkapkan sebenarnya pemerintah Kuwait telah melaksanakan sistem penempatan dan perlindungan TKI formal dengan baik, namun aspek perlindungan  bagi TKI informal perlu terus ditingkatkan.

“Para TKI  yang bekerja di sektor domestik memang belum sepenuhnya ter-cover dalam aturan perundangan ketenagakerjaan di negara-negara penempatan. Oleh karenanya, kami mendesak adanya  pembenahan penempatan dan perlindungan TKI di Kuwait ini," ujar dia.

Bila upaya-upaya perlindungan TKI informal di Kuwait, Muhaimin mengaku pihaknya melontarkan usulan agar Kuwait dapat menjadi contoh perlindungan TKI sektor Informal di kawasan Timur-Tengah.

Pemerintah Kuwait ternyata menyambut baik usulan tersebut dan berjanji untuk meningkatkan perlindungan TKI. Moratorium TKI Informal ke Kuwait ini harus dijadikan momentum peningkatan perlindungan TKI.

Dikatakan Muhaimin, pihaknya telah melakukan berbagai pertemuan dengan negara-negara penempatan untuk mendesak diberikannya hak-hak dasar bagi TKI yang akan bekerja di sektor domestik.

Hak hak normatif yang harus dipenuhi antara lain, hak mendapatkan akses komunikasi dengan keluarga setiap saat yang berada di daerah asal dan dengan pihak perwakilan Indonesia, hak mendapatkan one day off per week, hak untuk dapat memegang paspornya sendiri sebagai identitas diri.

Selain itu, hak dasar lainnya adalah mendapatkan jaminan bahwa gaji tetap diterima setiap bulan yang dibayarkan melalui banking system; serta perjanjian kerja yang dipakai cukup satu perjanjian yang disepakati dan diketahui oleh kedua belah pihak melalui electronic online system.

Perjanjian kerja tersebut diketahui oleh Calon TKI (CTKI) sebelum mereka berangkat ke negara penempatan.

Jumlah TKI di Kuwait hingga tahun 2012 berjumlah sekitar 16.574 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.982 orang bekerja di sektor formal dan profesional.

Dari jumlah itu, 1.246 orang bekerja di sektor swasta dan 736 orang bekerja di sektor pemerintahan. Sisanya sebesar 14.592 orang bekerja di sektor domestik. (Nur)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini