Sukses

Tanggapi Laporan FITRA, DPR Akan Panggil Dirjen Anggaran

Laporan FITRA menyebutkan pembuatan sistem aplikasi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian-Lembaga (RKA-KL) hanya menghamburkan uang rakyat sebesar Rp 16,7 miliar.

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait laporan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).

Laporan FITRA menyebutkan pembuatan sistem aplikasi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian-Lembaga (RKA-KL) hanya menghamburkan uang rakyat sebesar Rp 16,7 miliar.
 
"Bukan masalah uangnya, tapi lebih kepada efektif atau tidaknya kinerja kementerian/lembaga terhadap pembangunan Indonesia, seperti penurunan angka pengangguran dan lainnya," jelas Anggota Komisi XI DPR, M Ichlas El Qudsi kepada Liputan6.com, Rabu (13/3/2013).
 
Ichlas mengatakan, pihaknya bakal mengupayakan pertemuan antara Komisi XI dan Dirjen Anggaran pada masa sidang tahun ini, tepatnya setelah pemilihan Gubernur Bank Indonesia (BI).
 
Pemanggilan tersebut, dia bilang, merupakan tindak lanjut untuk menelusuri lebih dalam mengenai sifat urgensi program-program di kementerian atau lembaga.
 
"Kami pelajari dan telusuri apakah program dari kementerian/lembaga urgent atau tidak. Kalau tidak maka anggaran harus dikurangi," paparnya.
 
Selama ini, Ichlas menuturkan, pihaknya hanya mendapatkan data anggaran dari kementerian/lembaga yang bersifat umum saja. Tidak sampai kepada rincian detail anggaran.
 
"Kami sering tertipu oleh kementerian/lembaga, karena rincian yang anggarannya kecil-kecil justru diselipkan. Jadi kami hanya mengoreksi dan mengontrol program serta anggaran yang umum-umum saja. Dengan laporan dari lembaga independen, sangat membantu sehingga menjadi bahan evaluasi bagi kami," urainya.
 
Sedangkan Ketua Komisi XI, Emir Moeis menambahkan, pihaknya bakal membawa laporan FITRA untuk dibahas dalam rapat internal.

"Dipelajari dulu substansinya, lalu kemudian saya bawa ke rapat internal secepat mungkin. Sehingga bisa diputuskan tindak lanjutnya," sambung dia dalam pesan singkatnya.
 
Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, pihaknya belum dapat merespon temuan FITRA tersebut.

"Kami terus memperbaiki proses penyusunan anggaran dari sisi tata kelola, transparansi maupun akuntabilitas selama tiga tahun ini," katanya.
 
Contohnya, Agus menguraikan, efisiensi yang jelas terlihat di 2013 adalah penyederhanaan birokrasi perencanaan anggaran pada kementerian/lembaga.

"Sekarang di tahun ini cukup satu kali, di mana Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK) milik kementerian atau lembaga digabung dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)," tandasnya.   
 
Sebelumnya, terang dia, untuk menyetujui SAPSK dan DIPA harus melewati proses di Kemenkeu, seperti Dirjen Anggaran guna merestui SAPSK, sedangkan persetujuan DIPA ditentukan oleh Dirjen Perbendaharaan.
 
"Jika perlu penyesuaian, itu harus didukung karena untuk implementasi efisiensi memang ada peraturan yang perlu disesuaikan," tutup Agus.
 
Sekadar informasi, FITRA menuntut Dirjen Anggaran Kemenkeu dan Komisi XI untuk membatalkan anggaran software RKA-KL 2013.

Jumlahnya mencapai Rp 16,7 miliar selama tiga tahun dengan rincian tahun 2011 sebesar Rp 8,8 miliar, lalu Rp 42 miliar di 2012 dan di tahun ini direncanakan sebesar Rp 3,8 miliar. (Fik/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini