Sukses

2025 Indonesia Bebas Rumah Tak Layak Huni

Kemenpera memperkirakan kebutuhan dana untuk mewujudkan rumah layak huni di seluruh Indonesia bisa mencapai Rp 100 triliun. Pemerintah menargetkan Indonesia bebas rumah tak layak huni pada 2025.

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) memperkirakan kebutuhan pendanaan untuk mewujudkan rumah layak huni di seluruh Indonesia bisa mencapai Rp 100 triliun. Tahun depan, pemerintah berharap bisa mengubah rumah tak layak huni sebanyak 230 ribu unit dengan bantuan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat, Jamil Ansari Lubis mengatakan, pemerintah sudah menargetkan perubahan rumah tidak layak huni menjadi layak huni selesai pada 2025. Saat ini rumah layak tidak huni terbesar berada di Jawa Barat yang mencapai sekitar 1 juta unit.

"Kami targetkan 2025 bebas rumah tidak layak huni seluruh Indonesia. Dananya Rp 100 triliun," kata Jamil, di Kantornya, Jakarta, Jumat (14/3/2013).

Data Kemenpera menunjukan, Indonesia saat ini memiliki sekitar 7,6 juta rumah tidak layak huni yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada tahun 2012, pemerintah telah mengubah rumah tidak layak huni sebanyak 250 ribu unit.  Sementara tahun ini, ditargetkan 230 ribu unit rumah tak layak huni telah meningkat statusnya.

Untuk 2014, Jamil menargetkan, perubahan rumah tidak layak huni menjadi layak huni bisa mencapai 800 ribu unit. Namun untuk melaksanakan proyek tersebut, pemerintah mengaku menemui kesulitan karena masih terjadinya kekurangan pasokan rumah (backlog).

Pada program ini, pemerintah bakal menyasar rumah tidak layak huni yang dimiliki masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara kriteria rumah yang memperoleh bantuan pemerintah adalah memiliki luas bangunan berukuran 36 meter persegi (m2), tidak Kecukupan kualitas bahan bangunan dan tidak Kecukupan kesehatan bangunan.

Dana bantuan yang akan digunakan berasal dari dana hibah. Rincian bantuan biaya yang diberikan pemerintah itu terdiri dari rumah tidak layak huni yang mengalami kerusakan ringan sebesar Rp 5 juta, yang rusak sedang Rp 10 juta, dan yang mengalami rusak berat Rp 15 juta.

"Rp 7 juta-15 juta itu hibah dari pemerintah. Yang mendapat itu yang penghasilannnya dibawah UMR nasional," jelas Jamil. (Pew/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.