Sukses

Resmi Diajukan DPR, Perry Warjiyo Tinggal Tunggu Keppres

Komisi XI DPR secara resmi telah memilih Perry Warjiyo sebagai deputi gubernur Bank Indonesia yang baru menggantikan Budi Mulya. Perry bakal menjabat sebagai deputi gubernur BI bidang pengelolaan moneter.

Komisi XI DPR secara resmi telah memilih Perry Warjiyo sebagai deputi gubernur Bank Indonesia yang baru menggantikan Budi Mulya. Perry bakal menjabat sebagai deputi gubernur BI bidang pengelolaan moneter.

Sesuai ketentuan, penetapan Perry Warjiyo kini tinggal menunggu surat keputusan dari presiden untuk selanjutnya dilantik oleh Mahkamah Agung (MA)

Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis dalam Sidang Paripurna DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2013). "Saudara Perry Warjiyo resmi menggantikan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaaan Moneter yang sebelumnya dipegang oleh Budy Mulya," ujarnya.

Presiden diketahui telah mengusulkan calon deputi gubernur BI untuk menggantikan dua pejabat lama yang yang memasuki masa pensiun pada tanggal 29 November 2012 yaitu Budi Mulya sebagai deputi gubernur BI bidang pengelolaan moneter dan Ardhayadi sebagai deputi gubernur BI bidang manajemen intern.

Adapun calon deputi yang diajukan presiden untuk bidang pengelolaan moneter adalah Perry Warjiyo dan Hendar.

Emir menjelaskan, berdasarkan surat Presiden dan sesuai hasil keputusan rapat Bamus tanggal 6 September 2012, Komisi XI DPR RI ditugaskan untuk melakukan pembahasan calon Deputi Gubernur BI. Komisi XI menindak lanjuti penugasan dimaksud dengan menggelar uji kepatutan dan kelayakan pada 14 Maret 2013 terhadap terhadap kedua calon Deputi Gubernur BI.

Selanjutnya di hari yang sama, Komisi XI melakukan proses pengambilan keputusan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 272 Tata Tertib DPR, dengan memperhatikan pendapat dan pandangan Fraksi-Fraksi, Komisi XI DPR RI berdasarkan musyawarah dan mufakad memilih Perry Warjiyo resmi menggantikan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter yang telah memasuki masa pensiun.

Emir menjelaskan, dalam mengiringi keputusan tersebut, Komisi XI DPR RI memberikan catatan, yaitu merekomendasikan kepada Calon Deputi Gubernur BI yang terpilih Perry Warjiyo untuk memperjuangkan beberapa hal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Anggota Dewan Gubernu BI yang baru, sebagai berikut :

1.Kebijakan makroprudensial yang dijalan oleh Bank Indonesia harus berpihan kepada kepentingan petani, nelayan, sektor rill dan kepentingan ekonomi nasional.

2.Kebijakan makroprudensial yang dijalankan oleh BI harus mampu mewujudkan kebijakan makroprudensial yang pro growth, pro-poor dan menciptyakan financial inclusion

3. Kebijakan lalu lintas devis yang dijalan BIharus lebih mengutamakan kepentingan nasional dan memberikan pembatasan kepada arus modal asing yang bersifat jangka pendek, spekulatif dan fluktuatif

4.Dalam pengelolaan arus modal asing, BI harus memiliki rumusan mengutamakan kepentingan ekonomi nasional

5. Meningkatkan dan memperkuat peranan BI dalam pengelolaan inflasi baik di pusat maupun daerah dengan membentuk direkttorar pengendalian

6. Memperkuat koordinasi antara BI dan pemerintah terkait pengelolaan perubahan nilai tukar ddan tekanan nilai tukar terhadap beban fiskal negara

7. Dalam hal menilai kinerja dewan Gubernur BI harus memiliki dan menetapkan indikator kinerja utama untuk masing-masing anggota dewan gubernur

8. Kebijakan moneter dan makroprudensial yang dijalankan oleh BI berpihak kepada pertumbuhan dan perbankan syariah

9. Mengoptimalkan uipaya menarik hasil devisa ekspor untuk masuk keperbankan dalam negeri melalui optimalissi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) maupun instrumen kebijakan lainnya sehingga berdampak positif terhadap perekonomian nasional. (Dis/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini