Sukses

ESDM Dekati Industri Hulu Kehutanan dan Perkebunan

Kementerian ESDM menetapkan larangan konsumsi BBM bersubsidi untuk kendaraan kehutanan dan pelayaran. Aturan ini mulai efektif berlaku sejak 1 Maret 2013

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan larangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan kehutanan dan pelayaran. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan larangan serupa untuk kendaraan pertambangan dan perkebunan.

Keputusan pemerintah itu diambil sebagai upaya menjaga volume BBM bersubsidi tidak melampaui anggaran APBN sebesar 46,01 juta Kiloliter (KL). 

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, A Edy Hermanto dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (20/3/2013) mengungkapkan pemerintah telah melakukan penyempurnaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2012 menjadi Permen ESDM Nomor 1 tahun 2013, tentang pengendalian penggunaan Bahan Bakar Minyak.

Dalam peraturan yang baru ini, ruang lingkup pembatasan penggunaan BBM bersubsidi diperluas ke sektor kehutanan dan sektor transportasi laut. "Agar tidak terjadi melampaui yang dianggarkan," tegas Edy.

Permen Nomor 1 Tahun 2013 tersebut mencatatkan mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 4 untuk mengangkut hasil kegiatan kehutanan dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi terhitung mulai 1 Maret 2013.

Sedangkan transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi terhitung mulai 1 February 2013.

Edy mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah terjadinya lonjakan kuota BBM bersubsidi pada tahun lalu. Dengan perkembangan yang terjadi, Kementerian ESDM akhirnya memutuskan untuk merevisi aturan tersbeut.

Terkait ketentuan baru tersebut, Ditjen Migas beserta para pemangku kepentingan terkait akan menggelar sosialisasi ke berbagai daerah kurang lebih satu pekan ke depan.

"Kurang lebih satu minggu kedepan, kami akan terjun ke lapangan untuk  kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku industri, terutama di sektor hulu,"jelasnya. (Yas/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini