Sukses

Tinggal Disetujui SBY, Pedagang di Mal Siap-siap Kena Pajak

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, mengaku aturan pungutan pajak bagi para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) sebesar 1% kini tinggal diserahkan pada presiden.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, mengaku pihak telah membuat kemajuan selangkah lebih maju terkait aturan pungutan pajak bagi para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) sebesar 1%.

"Sudah ada perkembangan, sekarang Peraturan Pemerintah (PP)-nya tinggal diserahkan ke Presiden. Karena prosesnya sudah selesai di Kementerian Hukum dan HAM," jelas Fuad di Jakarta, Kamis (21/3/2013).

Fuad menjelaskan, seluruh pengusaha yang menetap di satu tempat dan melakukan aktivitas usaha, akan terkena pemberlakuan pajak tersebut. pelaku usaha yang dikecualikan adalah pedagang kaki lima alias mikro.

"Pokoknya semua pedagang yang di Mangga Dua, ITC dengan omzet Rp 20 juta atau 30 juta, tetap kena pajak 1%. Karena dia usahanya menetap. Dan yang tidak akan kena pajak adalah pedagang kaki lima, asongan dan pedagang yang tidak punya usaha menetap," urainya.

Pajak sebesar 1%, sambung dia, merupakan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan usaha hingga Rp 3 miliar-4 miliar. Sementara untuk pajak pertambahan nilai (PPN) tengah dalam proses kajian.

Dia berharap, kejujuran dari para pengusaha untuk melaporkan omzet dari kegiatan usahanya. Sebab setiap warga negara wajib membayar pajak demi membangun negara ini.

"Yang penting mereka (pengusaha) jujur memberi tahu omzetnya berapa. Kalau mereka tidak jujur, itu keterlaluan," pungkasnya tanpa bersedia merinci jumlah pengusaha atau pedagang yang bakal dikenakan pajak usaha.

Sekadar informasi, tahun ini, Ditjen Pajak mengincar wajib pajak orang pribadi menjadi 9 juta orang atau meningkat dari tahun lalu sebesar 8,8 juta wajib pajak.(Fik/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.