Pemerintah menenderkan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan total kapasitas 150 megawatt (MW) ke swasta. Kebutuhan investasi PLTS tersebut US$ 3,9 miliar atau setara Rp 38,1 triliun.
"Lelangnya akan dimulai April 2013, dengan nilai investasi sekitar US$ 26 juta per MW," jelas Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (24/3/2013).
Ridha meyakini proyek pembangkit yang ditenderkan pemerintah bakal diminati investor. Hal itu disebabkan pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Menteri ESDM tentang harga jual listrik (feed-in tariff) PLTS yang dijadwalkan terbit pekan depan.
Dalam regulasi terbaru itu disebutkan menyebutkan harga jual listrik tenaga surya maksimal sebesar US$ 25 sen per kilowatthour (kWh) dengan tingkat komponen dalam negeri di bawah 40%. "Jika komponen dalam negeri yang digunakan lebih tinggi, harganya bisa mencapai US$ 30 sen per kWh," tutur dia.
Menurut dia, pembangkit yang dibangun investor swasta tersebut diharapkan sudah beroperasi pada tahun ini. "Nanti aturan lelangnya mengacu ke Permen ESDM yang baru," ungkapnya. (Ndw)
"Lelangnya akan dimulai April 2013, dengan nilai investasi sekitar US$ 26 juta per MW," jelas Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (24/3/2013).
Ridha meyakini proyek pembangkit yang ditenderkan pemerintah bakal diminati investor. Hal itu disebabkan pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Menteri ESDM tentang harga jual listrik (feed-in tariff) PLTS yang dijadwalkan terbit pekan depan.
Dalam regulasi terbaru itu disebutkan menyebutkan harga jual listrik tenaga surya maksimal sebesar US$ 25 sen per kilowatthour (kWh) dengan tingkat komponen dalam negeri di bawah 40%. "Jika komponen dalam negeri yang digunakan lebih tinggi, harganya bisa mencapai US$ 30 sen per kWh," tutur dia.
Menurut dia, pembangkit yang dibangun investor swasta tersebut diharapkan sudah beroperasi pada tahun ini. "Nanti aturan lelangnya mengacu ke Permen ESDM yang baru," ungkapnya. (Ndw)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.