Sukses

Buruh Laporkan Jokowi Ke PTUN Pekan Depan

Majelis Pekerja Buruh Indonesia bakal melaporkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait izin penangguhan pembayaran UMP pada pekan depan.

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) bakal menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait izin penangguhan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) yang diberikan ke 46 perusahaan. Gugatan itu bakal dilaporkan pada pekan depan.

"Tuntutannya yaitu meminta Gubernur mencabut surat keputusan soal penangguhan UMP," jelas Presidium MPBI Said Iqbal saat berbincang dengan Liputan6.com, Minggu (24/3/2013).

Menurut dia, sebagian besar perusahaan tersebut yang tidak layak mendapatkan penangguhan pembayaran UMP sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor 231/Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Syarat-syarat yang tercantum dalam regulasi itu yaitu kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh soal persetujuan penangguhan UMP, perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dan diaudit oleh akuntan publik.

"Tandatangan dari buruh yang menyetujui penangguhan itu sifatnya memaksa. Buruh diancam dipecat jika tidak tandatangan," jelas dia.

Tidak hanya Jokowi yang diadukan ke PTUN, buruh juga telah mengadukan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan ke PTUN Jawa Barat untuk izin penangguhan UMP yang diberikan ke pengusaha. Bahkan sidang pertama gugatan itu sudah dilakukan pada Selasa (19/3/2013) pekan lalu.

"Kami menolak izin penangguhan UMP yang diberikan Gubernur Jawa Barat ke 247 perusahaan," tutur dia. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.