Sukses

Tarif Listrik Baru Bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis & Industri

Setelah menaikkan tarif listrik pada 1 Januari 2013, pemerintah kembali menaikkan harga jual listrik ke konsumen PLN mulai 1 April 2013 untuk hampir setiap golongan pelanggan. Ini dia daftarnya.

Setelah menaikkan tarif listrik pada 1 Januari 2013, pemerintah kembali menaikkan harga jual listrik ke konsumen PT PLN (Persero) mulai 1 April 2013 untuk hampir setiap golongan pelanggan. Tarif listrik ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2013.

Pemerintah memang menaikkan tarif listrik pada tahun ini sebanyak empat kali dengan jadwal:

Tahap I: 1 Januari 2013-31 Maret 2013
Tahap II: 1 April 2013-30 Juni 2013
Tahap III: 1 Juli 2013-30 September 2013
Tahap IV: 1 Oktober 2013

Tercatat 11 golongan pelanggan PLN yang tidak mengalami kenaikan listrik yaitu pelanggan rumah tangga, industri dan bisnis dengan daya 450 VA-900 VA. Sementara sisanya naik bervariasi.

Seperti dikutip liputan6.com dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PLN, Minggu (24/3/2013), berikut daftar tarif listrik baru untuk tiga golongan pelanggan mulai 1 April 2013:

1. Pelanggan rumah tangga

a. Pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA, tarif listriknya stagnan Rp 415 per kilowatthour (kWh).

b. Pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA, tarif listriknya stabil Rp 605 per kWh.

c. Pelanggan rumah tangga 1.300 VA, naik dari Rp 833 per kWh pada 1 Januari 2013, menjadi Rp 879 per kWh mulai 1 April 2013.

d. Pelanggan rumah tangga 2.200 VA, naik menjadi 893 per kWh pada 1 April 2013, dari sebelumnya Rp 843 per kWh.
   
e. Pelanggan rumah tangga 3.500 VA-5.500 VA, naik menjadi Rp 1.009 per kWh mulai 1 April 2013, dari sebelumnya Rp 948 per kWh.

f. Pelanggan 6.600 VA ke atas, mulai 1 April 2013 tarif listriknya naik menjadi Rp 1.342 per kWh, dari sebelumnya Rp 1.336 per kWh pada 1 Januari 2013.

2. Industri

a. Pelanggan industri berdaya 450 VA, tarif listriknya stagnan Rp 485 per kWh.

b. Pelanggan industri berdaya 900 VA, tetap Rp 600 per kWh.

c. Pelanggan industri 1300 VA, tarif listriknya naik menjadi Rp 843 per kWh pada 1 april 2013, dari sebelumnya Rp 803 per kWh.

d. Pelanggan industri 2.200 VA, tarif listriknya dari Rp 830 per kWh menjadi Rp 871 per kWh pada 1 April 2013.

e. Pelanggan industri 3.500 VA-14 kilovolt (kVA), tarif listriknya naik menjadi Rp 1.009 per kWh pada 1 April 2013, dari sebelumnya Rp 961 per kWh.

f. Pelanggan industri berdaya di atas 14 kVA-200 kVA.

Sejak 1 Januari 2013, tarif perhitungan tarif listrik untuk pelanggan golongan ini menggunakan rumus:
- Blok waktu beban puncak (WBP): KxRp 840 per kWh. Di mana K merupakan koefiesien yang ditetapkan direksi PLN.
- Blok luar waktu beban puncak (LWBP): Rp 840 per kWh.
- Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh): Rp 963 per kVArh.

Mulai 1 April 2013-30 Juni 2013, perhitungan tarif listriknya berubah menjadi:
- Blok WPB: KxRp 882 per kWh.
- Blok LWBP: Rp 882 per kWh.
- kVArh : Rp 959 per kVArh.

g. Pelanggan industri dengan daya di atas 200 kVA.

Sejak 1 Januari 2013, tarif perhitungan tarif listrik untuk pelanggan golongan ini menggunakan rumus:
- Blok WPB: KxRp 704 per kWh.
- Blok LWBP: Rp 704 per kWh.
- kVArh : Rp 757 per kVArh.

Mulai 1 April 2013-30 Juni 2013, perhitungan tarif listriknya berubah menjadi:
- Blok WPB: KxRp 728 per kWh.
- Blok LWBP: Rp 728 per kWh.
- kVArh : Rp 783 per kVArh.

h. Pelanggan industri dengan daya 30 ribu Kva ke atas

Sejak 1 Januari 2013, tarif perhitungan tarif listrik untuk pelanggan golongan ini menggunakan rumus:
- Blok WBP dan LWBP: Rp 629 per kWh.
- kVArh : Rp 629 kVArh.

Mulai 1 April 2013-30 Juni 2013, perhitungan tarif listriknya berubah menjadi:
- Blok WBP dan LWBP: Rp 654 per kWh.
- kVArh : Rp 654 per kVArh.

3. Pelanggan Bisnis

a. Pelanggan bisnis berdaya 450 VA, stagnan Rp 535 per kilowatthour (kWh).

b. Pelanggan bisnis berdaya 900 VA, tidak berubah tarif listrik Rp 630 per kWh.

c. Pelanggan bisnis 1.300 VA, tarif listriknya naik dari Rp 835 per kWh, menjadi Rp 876 per kWh pada 1 April 2013.

d. Pelanggan bisnis berdaya 2.200 VA-5.500 VA, tarif listriknya naik menjadi Rp 998 per kWh mulai 1 April 2013, dari sebelumnya Rp 950 per kWh.

e. Pelanggan bisnis 6.600 VA-200 KVA, naik menjadi Rp 1.316 per kWh per 1 April 2013, dari sebelumnya Rp 1.215 per kWh pada 1 Januari 2013.

f. Pelanggan bisnis di atas 200 kVA

Sejak 1 Januari 2013, tarif perhitungan tarif listrik untuk pelanggan golongan ini menggunakan rumus:
- Blok WPB: KxRp 880 per kWh
-Blok LWBP: Rp 880 per kWh
- kVArh : Rp 963 per kVArh

Mulai 1 April 2013-30 Juni 2013, perhitungan tarif listriknya berubah menjadi:

- Blok WPB: KxRp 925 per kWh
-Blok LWBP: Rp 925 per kWh
- kVArh : Rp 1.013 per kVArh. (Ndw)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini