Sukses

Kemenkeu Perjelas Status Rp 12,47 Triliun Barang Milik Polri

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (PSP-BMN) pada kepolisian RI senilai Rp 12,47 triliun.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN-Kemenkeu) telah mengeluarkan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (PSP-BMN) pada kepolisian RI senilai Rp 12,47 triliun.

Dengan penetapan tersebut, aparat penegak hukum telah dapat melakukan pemanfaatan atau pemindahtanganan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan pengelola barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu, barang milik negara yang telah ditetapkan statusnya tersebut terdiri atas tanah dan atau bangunan serta kendaraan yang tersebar di berbagai lokasi di tanah air. Diantara barang-barang itu adalah Badan Narkotika Nasional (BNN), Laboratorium dan Klinik Odontologi (LKOK) Pusat Kedokteran  dan Kesehatan Polri, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Akademi Kepolisian.

Barang lain yang telah ditetapkan statusnya adalah Satuan II Pelolpor Korbrimob, Pusat Pendidikan Watukosek HAwa Timur, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Satuan Gegana Polri, serta Direktorat Kepolisian Baharkam Polri.

Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Tavianto Noegroho, mengatakan, PSP-BMN  merupakan agenda kerja percepatan pencapaian target utilisasi tahun 2013 berdasarkan koordinasi antara DJKN dengan Mabes Polri.

Dalam kesepakatan antara DJKN dengan Staf Sarana dan Prasarana Kepolisian RI pada 8 Maret 2012, kedua pihak sepakat untuk melakukan percepatan PSP, pemanfaatan, pemidahtanganan dan penghapusan BMN dengan maksud dan tujuan meningkatkan koordinasi dalam pelaksanan tugas dan fungsi yang lebih komprehensif. (Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.