Sukses

Dari Karyawan Lepas ke Karyawan Tetap, Bagaimana Bayar Pajaknya?

Apabila ada karyawan lepas lalu menjadi karyawan tetap di sebuah instansi (di tahun yang sama) bagaimana cara bayar pajaknya? Kenapa selalu mengalami kurang bayar?

Saya mempunyai kasus seperti ini :
a. Bulan 1 - 4, karyawan tetap di Instansi A (ada form 1721 A1)
b  Bulan 5 - 8, karyawan lepas (ada bukti pemotongan)
c. Bulan 9 - 12, karyawan tetap di Instansi B (ada form 1721 A1)

Untuk pengisian SPT, ternyata saya dianjurkan menggunakan form 1770.
Yang saya bingung, adalah cara pengisiannya. Saya sudah mencoba berkali-kali (mengikuti petunjuk dari internet) akan tetapi selalu kurang bayar. Padahal setiap bulan gaji saya selalu dipotong pajak. Kenapa bisa terjadi demikian?

Yang saya ingin tanyakan, apakah kasus seperti saya dengan asumsi bahwa apabila ada karyawan lepas lalu menjadi karyawan tetap di sebuah instansi (di tahun yang sama) selalu mengalami kurang bayar.

Demikian pertanyaan dari saya, terimakasih sebelumnya

Adi Suroso <adi_XXX@yahoo.com>

Jawaban

Bapak Adi Suroso yang berbahagia,

Sebelum menjawab pertanyaan yang Bapak sampaikan berikut kami sampaikan beberapa konsep penghitungan dan pemotongan PPh terkait Orang Pribadi:

1. Dalam menghitung jumlah PPh yang terhutang di form SPT Tahunan WP OP (Wajib Pajak Orang Pribadi, baik 1770 maupun 1770-S), kita harus mengakumulasikan terlebih dahulu seluruh penghasilan yang kita peroleh selama 1 tahun, baik dari gaji tetap yang kita peroleh, maupun dari upah/honorarium dari pekerjaan lepas yang kita lakukan.

2. Setelah Penghasilan Neto dari berbagai sumber tersebut diakumulasikan, baru kemudian dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Di mana, Setiap WP OP hanya berhak satu kali pengurangan PTKP dalam setahun.

3. Pemberi Kerja atau Perusahaan yang membayarkan honorarium atas jasa yang dilakukan, melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan kategori sebagai "Bukan Pegawai", maka PPh yang dipotong dihitung dengan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sebesar 50% dari Penghasilan Bruto.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan yang Bapak sampaikan, mengacu kepada konsep diatas, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan PPh yang terhutang masih Kurang Bayar (walaupun sudah dipotong PPh oleh Pemberi Kerja setiap bulannya):

1. Penghasilan yang diperoleh dari Pekerjaan Lepas dipotong dengan DPP 50% dari Penghasilan Bruto, sehingga PPh yang telah dipotong akan lebih kecil jika dibandingkan penghitungan ulang (akumulasi) dalam SPT Tahunan WP OP.

2. Jika dalam satu tahun terjadi perpindahan tempat bekerja (beda perusahaan atau pemberi kerja), dan 1721-A1 dari Pemberi Kerja sebelumnya tidak disampaikan kepada Pemberi Kerja berikutnya, maka dalam 1721-A1 pada Pemberi Kerja/Perusahaan yang terakhir akan kembali memperhitungkan PTKP. Jika kasusnya demikian, maka dalam dua bukti potong 1721-A1 tersebut terdapat 2 kali PTKP, sedangkan dalam SPT Tahunan WP OP hanya boleh sekali memperhitungkan PTKP.

Salah satu atau kombinasi dua hal ini yang menyebabkan PPh Bapak setelah dihitung ulang di SPT WP OP menjadi Kurang Bayar.

Demikian penjelasan kami, semoga menjawab pertanyaan dan kebingungan Bapak. Jika terdapat hal-hal yang masih kurang jelas, jangan segan-segan untuk menghubungi kami via email ataupun membuka website kami lebih lanjut.

Salam sukses,

Puji Rahmat, SE, MM. (puji@hastapermata.com)
Hasta Permata (Management, Tax & Accounting Services)
www.hastapermata.com
Ruko De Valerian, Blok A27, Grand Depok City, Depok









* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.