Sukses

10 Negara dengan Tarif Pajak Tertinggi di Dunia

Ada pepatah mengatakan hanya ada dua hal yang pasti dalam hidup yakni kematian dan pajak. Berikut 10 negara dengan tarif pajak tertinggi di dunia.

Ada pepatah mengatakan, hanya ada dua hal yang pasti dalam hidup yakni kematian dan pajak. Maklum, bagi masyarakat di beberapa negara, tingkat pajak yang sangat tinggi setara dengan kematian.

Seperti saat ini di Perancis, muncul usulan untuk meningkatkan tarif pajak bagi mereka yang berpenghasilan lebih dari US$ 1 juta menjadi 75%, naik hampir 50% dibandingkan tarif pajak sebelumnya sebesar 48%.

Masih banyak negara lain yang juga sedang mempertimbangkan kenaikan pajak kepada warganya. Indonesia mungkin termasuk negara yang masih mengenakan tarif pajak cukup lumayan.

Jika prioritas Anda adalah membayar pajak yang rendah maka Anda mungkin harus menghindari 10 negara ini.

Berikut 10 negara dengan tarif pajak tertinggi di dunia, seperti dikompilasi dari berbagai sumber, Sabtu (30/3/2013):


1. Aruba

Tarif Pajak Penghasilan : 58,95% bagi mereka yang berpenghasilan minimal US$ 171.149

Negara ini dikenal memiliki standar hidup tertinggi di Karibia. Negara wilayah Belanda ini juga memiliki tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia.

Bagi mereka yang menikah serta memenuhi persyaratan penghasilan hanya kena tarif pajak lebih rendah sedikit sebesar 55,85%.

Negara ini juga menerapkan 25% pajak atas capital gain. Dua kali lipat lebih tinggi dari rata-rata negara di Karibia seperti Bahama, Bermuda dan Cayman Islands yang 0%.


2. Swedia

Tarif Pajak Penghasilan : 56,6% bagi mereka yang berpenghasilan minimal US$ 85.841

Swedia adalah negara dengan tingkat kesejahteraan cukup baik, di mana warga negara mendapatkan pendidikan gratis dan kesehatan bersubsidi. Setiap orang mendapatkan jaminan pensiun. Bahkan angkutan umum disubsidi.

Semua ini adalah hasil dari skema pajak agresif pemerintah Swedia di mana orang-orang dengan pendapatan yang sangat tinggi dikenakan tarif pajak sebesar 56,6%.

Swedia juga mengenakan 30% pajak atas penghasilan investasi, serta tingkat signifikan untuk kepemilikan properti dan jaminan sosial.


3. Denmark  


Tarif Pajak Penghasilan : 55,4% bagi mereka yang berpenghasilan minimal US$ 70.633  

Tarif pajak Denmark saat ini sebenarnya masih lebih rendah dibandingkan 2008 yang sebesar 62,3%. Negara ini juga mengenakan pajak untuk pendapatan dividen dan capital gain antara 28% dan 42%.

Bahkan gereja pun tidak luput dari pajak. Lembaga keagamaan ini harus membayar pajak mulai dari 0,4% menjadi 1,5%.


4. Belanda

Tarif Pajak Penghasilan : 52% bagi mereka yang berpenghasilan minimal US$ 70.090

Belanda memiliki tarif pajak tertinggi di Eropa Barat, di mana rata-rata hany sebesar 45,7%. Pemerintahnya juga mengenakan pajak capital gain 25%, pajak transfer tanah 6% dan pajak warisan hingga 40%. Pendapatan rata-rata warga negara tersebut sebesar US$ 57.000.


5. Belgia

Tarif Pajak Penghasilan : 50% bagi mereka yang berpenghasilan minimal US$ 45.037

Sama seperti tetangganya Belanda, Belgia memiliki tarif pajak lebih tinggi daripada rata-rata negara. Negara ini juga mengenakan pajak kota hingga 11%, dan pajak capital gain hingga 33%.

Negara ini sebenarnya memiliki pajak tertinggi dan beban jaminan sosial di dunia, dengan pembayar  pajak tunggal membawa pulang kurang dari 45% dari pendapatan mereka yang sebenarnya.

Pendapatan rata-rata di negara ini US$ 45.037.


6. Austria

Tarif Pajak Penghasilan : 50% bagi mereka yang berpenghasilan minimal US$ 74.442

Austria adalah salah satu tempat terbaik untuk tinggal, asalkan Anda bersedia membayar untuk hak istimewa itu. Selain dari tarif pajak penghasilan yang tinggi, juga memiliki tingkat jaminan sosial sebesar 18%, pembayaran bonus dikenakan biaya 6%, dan pajak capital gain 25%.

Uang simpanan di bank Swiss juga dikenakan pajak melalui perjanjian khusus antara pemerintah Swiss dan Austria.


7. Jepang

Tarif Pajak Penghasilan : 50% bagi mereka yang berpenghasilan minimal US$ 228.880

Jepang memiliki tingkat pajak penghasilan tertinggi di seluruh Asia, di mana rata-rata hanya 23%. Namun perlu dicatat bahwa tingkat tinggi hanya tendangan bagi mereka yang memiliki pendapatan US$ 228.880.

Ini merupakan tingkat pendapatan yang sangat tinggi di sebuah negara di mana pendapatan rata-rata adalah US$ 53.200.


8. Inggris

Tarif Pajak Penghasilan : 50% bagi mereka yang berpenghasilan minimal US$ 234.484

Hal ini hanya akan berlangsung sampai April 2013, ketika tingkat tingkat pajak rencananya akan dipotong menjadi 45%. Bahkan mereka yang berpenghasilan kurang dari US$ 14.300 akan dibebaskan dari pajak.

Pajak jaminan sosial juga turun menjadi 14%, sedangkan capital gain mencapai 28%.

9. Finlandia

Tarif Pajak Penghasilan : 49,2% bagi mereka yang berpenghasilan minimal US$ 87.222

Tingkat pajak teratas awalnya mencapai 53,5%. Namun kemudian dipotong dalam beberapa tahun terakhir. Negara ini mengenakan pajak kota sebesar 21,5%, dan pajak gereja hingga 2%. Capital gain mencapai 28%.

Pemerintah berencana untuk meningkatkan pajak pada 2015, dengan tarif baru menargetkan mereka dengan pendapatan tinggi dan pemilik pensiun dan penerima warisan di atas US$ 1,3 juta.

10. Irlandia

Tarif Pajak Penghasilan : 48% bagi mereka yang berpenghasilan minimal US$ 40.696

Tingkat pajak telah meningkat terus dalam beberapa tahun terakhir, dan stabil di level 45% sejak 2008. Pajak jaminan sosial mencapai 4%. Pajak atas hadiah, warisan, dan capital gain dapat sebesar 30%.

Negara ini memiliki tarif pajak terendah di Eropa, meski perbedaannya hanya 12,5%. (Nur)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini