Sukses

Dua Tempat Kerja yang Berbeda dalam Setahun, Bagaimana Pajaknya?

Saya mau tanya untuk pelaporan pajak bagi karyawan pindah kantor itu bagaimana.

Saya mau tanya untuk pelaporan pajak bagi karyawan pindah kantor itu bagaimana. Karena untuk tahun 2012 kan penghitungan pajaknya Januari sampaiDesember. Nah, di tempatkerja lama saya bekerja sampaiOktober, dan di tempat baru dari Nopember.

Apakah itu artinya saya harus laporkan 2 pajak dari kantor yang berbeda? Bisa tidak kalau laporannya cukup dari kantor lama yang sampai bulan Oktober saja? Apa detail-detail seperti ini akan diperiksa petugas pajak? Mohon pencerahannya.

Terimakasih

Rilia Rosly<riliXXX@gmail.com>

Jawaban

Yth.Ibu Rilia Rosly yang berbahagia,

Menjawab pertanyaan yang Ibu sampaikan, berikut tanggapankami :
1. Pelaporan penghasilan bagi karyawan yang pindah kantor adalah mengakumulasi penghasilan dari Januari sd Desember, tidak boleh hanya melaporkan sebagian periode atau penghasilan yang diperoleh. Pemeriksa Pajak nantinya akan dapat mengidentifikasi mengapa periode penghasilan hanya sebagian tahun pajak dari lampiran 1721-A1 yang kita lampirkan di SPT WPOP (Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, baik form 1770S maupun 1770 SS).

2. Pelaporan pajak untuk karyawan yang pindah kantor adalah dengan menjumlahkan kedua bukti pemotongan PPh (1721-A1) dari kedua PemberiKerja/Perusahaan  tersebut.

a. Jika menggunakan formulir 1770 S, maka bukti potong ini di rekap di formulir 1770 S-I Bagian C, kemudian total kedua bukti potong ini dipindahkan ke formulir 1770 S Induk (poin 12).

b. Jika menggunakan formulir 1770 SS (untuk WPOP dengan Penghasilan Bruto selama satu tahun pajak tidak melebihi Rp. 60 juta), maka kedua bukti potong 1721-A1 cukup dilampirkan saja.

3. Sepanjang di Perusahaan/Pemberi Kerja berikutnya, kita menyampaikan formulir 1721-A1 dari Perusahaan/Pemberi Kerja sebelumnya, maka SPT Tahunan WP OP akan tetap Nihil.

Secaraketentuanperpajakan, dalam 1721-A1 di perusahaan/Pemberi Kerja berikutnya harus memperhitungan Penghasilan dan Pajak Penghasilan Yang Telah Dipotong dari Pemberi Kerja Sebelumnya, sehingga pemotongan PPh dilakukan dengan memperhitungkan seluruh penghasilan dari Januari sd Desember.

Demikian tanggapan kami, jika terdapat hal-hal yang masih kurang jelas dapat menghubungi kami lebihlanjut via email atau nomor telepon sebagaimana tercantum di bagian bawah ini.

Salam,

Puji Rahmat, SE., MM.  (puji@hastapermata.com)

Hasta Permata (Management, Tax & Accounting Services)
www.hastapermata.com
Ruko De Valerian, Blok A27, Grand Depok City, Depok










* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini