Sukses

OJK Laporkan 24 Perusahaan Investasi Bodong

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah meneruskan laporan 24 perusahan investasi yang diinformasikan oleh pengadu. Laporan tersebut disampaikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah meneruskan laporan 24 perusahan investasi yang diinformasikan oleh pengadu. Laporan tersebut disampaikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi.

"Dalam Satgas sudah ada anggota dari Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung," kata Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsomen OJK, Kusumaningtuti Soetiono, dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Selasa (2/4/2013).

Kusumaningtuti menjelaskan, sebagian besar perusahaan investasi yang diadukan ke OJK bergerak di bidang transaksi emas. Sayangnya, OJK enggan membeberkan nama ke-24 perusahaan yang sudah diadukan tersebut.

Namun, Kusumaningtuti memastikan bahwa ke-24 perusahaan tersebut tidak pernah mengantongi izin baik dari Bank Indonesia maupun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Dari laporan OJK kepada tim Satgas tersebut, selanjutnya proses penelitian dan tindak lanjut penanganan akan dilakukan oleh tim tersebut.

Seperti diketahui, tren penipuan investasi emas dalam beberapa tahun terakhir semakin marak. Setelah muncul kasus PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah, kini kasus serupa muncul di Kelapa Gading, Jakarta dengan perusahaan yang berbeda.

Perusahaan investasi emas PT Graha Arta Mas Abadi (GAMA) diduga menggelapkan dana nasabah dalam jumlah besar.

Sebanyak 30 nasabah PT Graha Arta Mas Abadi (GAMA), mengadukan perusahaan investasi emas ini kepada polisi karena merasa tertipu perusahaan yang terletak di Kawasan Sentra Bisnis Ruko Mal Artha Gading, Kelapagading, Jakarta Utara tersebut. (Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.