Sukses

Sengketa Hortikultura AS versus RI Diputuskan oleh 150 Negara WTO

Kisruh perdagangan internasional antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan impor sayur dan buah (hortikultura) memasuki babak baru.

Kisruh perdagangan internasional antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan impor sayur dan buah (hortikultura) memasuki babak baru.

Setelah gagal pada fase konsultasi, Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) akhirnya membentuk panel yang terdiri dari negara-negara anggotanya untuk memberikan persetujuan atau penolakan tentang kebijakan perdagangan Indonesia.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Bayu Krisnamurti, memastikan panel ini bukan untuk mencari siapa pemenang dalam sengketa kedua negara tersebut.

"Yang dinilai itu bukan AS menang atau tidak. Tetapi apakah kebijakan Indonesia itu bertentangan dengan komitmen Indonesia di WTO," kata dia dalam jumpa pers di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (2/4/2013).

Proses dalam tingkat penyelesaian sengketa (dispute settelment) diakui Bayu akan memakan waktu berbulan-bulan.

Keputusan panel, menurut Bayu, bisa jadi ternyata memperkuat apa yang dilakukan Indonesia tidak bertentangan dengan komitmen di WTO.

Dia memastikan negara yang memberi penilaian dalam panel nanti akan objektif dan netral. "Saya rasa netral dari  150 negara," imbuh dia.

Kendati demikian Bayu memprediksi Indonesia akan mendapat dukungan dari negara-negara yang melakukan praktik perdagangan yang serupa dengan yang dilakukan Indonesia demi melindungi kepentingan nasional mereka.

"Mungkin mereka (negara) yang melindungi dengan peraturan terkait kepelabuhanan, atau kebijakan yang berkaitan dengan mutu produk," jelasnya.

Bayu menjelaskan proses penyelesaian sengketa ini mirip seperti kondisi di pengadilan, tapi namanya bukan pengadilan.

Dalam panel tersebut negara-negara anggota hanya menyampaikan pandangan mereka terhadap kasus ini.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pertanian resmi melarang impor sejumlah komoditas buah dan sayur mulai 1 Januari 2013.

Aturan Impor hortikultura juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Perlu diingat kembali, pengetatan aturan importasi Indonesia ini dikatakan telah mengakibatkan ekspor AS ke Indonesia mengalami penurunan, khususnya apel.

Komisi Apel Washington melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mencatat ekspor apel Washington ke Indonesia terjun bebas sebesar 50% pada musim ini dan 70% sejak November lalu.(Est/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.