Sukses

Jadikan Konsumen Cerdas, Gita Ajak Pelajar Paham 8 Hak Konsumen

Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan memiliki cara lain untuk mengajarkan cara menjadi konsumen cerdas kepada masyarakat.

Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan memiliki cara lain untuk mengajarkan cara menjadi konsumen cerdas kepada masyarakat.

Tak melulu menyasar kalangan masyarakat dewasa, Gita kali ini mengenalkan konsep konsumen cerdas kepada siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Sebanyak 130 orang siswa dari sekolah di wilayah Jakarta diperkenalkan konsep Konsumen Cerdas lewat lomba menggambar dan melukis poster.

Acara yang digelar di Kementerian Perdagangan pada Selasa (2/4/2013) ini, merupakan bagian dari peringatan Hari Konsumen Nasional (HKN) yang mengangkat tema Gerakan Meningkatkan Kesadaran Hak Konsumen, yang jatuh pada 20 April nanti.
 
"Ke depan diharapkan akan terbentuk masyarakat yang sadar dan mampu melindungi diri sendiri dari barang dan jasa yang dapat membahayakan dirinya sebagai konsumen," kata Gita.
 
Dia pun berupaya membaur dengan anak-anak tersebut. Gita mengawali sosialisasinya dengan mengajukan pertanyaan, "Ada yang mau jadi menteri tidak?". Atau siapa yang mau jadi orang kaya, guru atau Presiden?.

Pernyataan tersebut disambut acungan jari hampir semua pelajar tersebut. Meski, mereka lebih menyukai pertanyaan, "siapa yang ingin menjadi orang kaya?".

Para pelajar ini berani memberikan pendapat mereka. Cara meraih kesuksesan mulai dari dengan bekerja keras, usaha, dan doa menjadi jawaban yang terlontar dari mereka.

Seusai itu, Gita mulai memberikan pandangan tentang menjadi Konsumen Cerdas. "Kalau mau jadi orang kaya, harus sehat dan cerdas. Panggil saya oom. Oom kasih tahu cara menjadi orang cerdas, menjadi konsumen cerdas. Konsumen cerdas tahu 8 haknya" imbuh dia.

Pertama, kata dia, barang yang dibeli harus aman, selamat, dan nyaman. Kedua, informasi mengenai produk itu harus jujur dan tidak diskriminatif.

"Tau tidak artinya apa? Artinya tidak pilih-pilih, semua sama," kata Gita menjelaskan arti diskriminatif kepada anak-anak tersebut.

Dia pun menyebutkan hak yang ketiga adalah untuk memilih produk. Keempat hak untuk mengeluh atau komplain. Kelima, hak mendapatkan advokasi atau nasihat.

Gita mencontohkan hal ini bisa didapat dari orang tua, guru, atau teman. Keenam adalah hak untuk mendapat pembinaan.

"Kedepan, kita berhak untuk mendapat informasi yang komplit. Jangan sampai kalau beli mainan itu mainan yang berbahaya. Banyak kan mainan yang mudah terbakar," Gita mencontohkan produk yang berbahaya lantaran tak tertulis info lengkap.

Hal terakhir yaitu jika konsumen merasa tidak puas, maka bisa minta kompensasi atau ganti rugi. Itu hal-hal yang dijabarkan Gita kepada konsumern kecilnya.

Dalam keterangan tertulisnya, Gita menjelaskan pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk tingkatkan kesadaran pelajar tentang bagaimana menjadi konsumen cerdas.
 
Berdasarkan survei Badan Perlindungan Konsumen Nasional 2010, baru 38% konsumen Indonesia yang menyadari bahwa mereka punya hak dan hanya sekitar 11% yang mengetahui bahwa hak tersebut dilindungi undang-undang.
 
 HKN bertujuan untuk memperkuat kesadaaran secara masif akan arti pentingnya arti hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong peningkatan daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
 
"Selain itu HKN juga dimaksudkan untuk menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi, sekaligus mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen," imbuh Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Nus Nuzulia Ishak. (Est/Nur)
 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini