Sukses

Daerah-daerah yang Kena Aturan Pembatasan BBM Subsidi

Sejak tahun 2012, pemerintah sudah mengeluarkan aturan pengendalian BBM subsidi baik melalui kendaraan dinas maupun tambang. Berikut daftar kota-kota yang mengalami pembatasan subsidi tersebut.

Sejak tahun 2012, pemerintah sudah mengeluarkan aturan pembatasan atau pengendalian BBM subsidi baik melalui kendaraan dinas maupun kendaraan industri di tambang dan perkebunan. Berikut daftar kota-kota yang mengalami pembatasan subsidi tersebut.

Seperti dikutip Liputan6.com, Rabu (3/4/2013), dalam aturan itu pemerintah membatasi konsumsi premium.

Untuk kendaraan dinas (pembatasan premium)

1. Wilayah Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) mulai 1 Juni 2012.

2. Wilayah Jawa Bali pada 1 Agustus 2012.

Untuk kendaraan di perkebunan dan pertambangan (untuk solar)

Untuk solar, mobil barang yang digunakan untuk kegiatan di daerah perkebunan dan pertambangan dilarang gunakan solar mulai 1 September 2012. Pelaksanaan kegiatan perkebunan dan pertambangan wajib menyediakan tempat penyimpan BBM dengan kapasitas sesuai dengan kebutuhan diteken Jero Wacik 29 Mei 2012.

Namun sayangnya, kebijakan ini tidak efektif. Pemerintah hanya bisa menghemat 400 ribu kiloliter (kl) dari target 1,5 juta kl.  Melesetnya target penghematan ini karena banyak instansi pemerintahan yang tidak menerapkan Permen tersebut.

Tidak berhasilnya kebijakan ini membuat konsumsi BBM pada tahun lalu mencapai 45,07 kl. Jika pemerintah tidak melakukan apa-apa, Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) memprediksi konsumsi BBM pada tahun ini tembus 48 juta kl. Padahal kuota subsidi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)  2013 sebesar 46 juta kl.

Permen baru di 2013

Untuk itu, pemerintah menerbitkan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM yang ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 2 Januari 2013.

Regulasi baru ini menggantikan aturan sebelumnya.

1. Melarang mobil dinas di wilayah jabodetabek menggunakan BBM subsidi jenis solar mulai 1 Februari 2013.

2. Pelarangan ini juga akan diberlakukan di wilayah lain seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali terhitung sejak 1 Maret 2013.


Tidak hanya solar, penggunaan premium di mobil dinas secara bertahap juga dilarang di seluruh Tanah Air.


1. Pada tahap pertama, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali dilarang memakai premium sejak Januari.

2. Kemudian disusul seluruh provinsi di Pulau Sumatera dan Kalimantan mulai 1 Februari 2013.

3. Sementara di Pulau Sulawesi, kebijakan ini baru diterapkan pada 1 Juli 2013.

4. Pembatasan penggunaan premium dan solar untuk kendaraan dinas dikecualikan dikecualikan bagi kendaraan dinas berupa ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.

5. Pemerintah juga melarang mobil barang yang mengangkut hasil perkebunan dan tambang menggunakan solar. Sementara mobil barang untuk mengangkut hasil kehutanan mulai berlaku1 Maret 2013.

Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil kegiatan usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurang dari 25 hektare, pertambangan rakyat dan komoditas batuan, serta hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat

6. Pembatasan penggunaan jenis BBM tertentu untuk transprotasi laut berlaku untuk penggunaan kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat. Kapal barang non-perintis dan non-pelayaran rakyat mulai 1 Februari juga dilarang gunakan solar.


Penghematan

Langkah pengendalian BBM subsidi diambil  pemerintah karena dari tahun ke tahun jumlah konsumsi BBM bersubsidi jenis premium dan solar terus meningkat. Bahkan dalam beberapa tahun ini, realisasi konsumsi BBM selalu melampaui kuota BBM subsidi yang ditetapkan pemerintah dalam APBN.

Data menunjukkan, dana subsidi BBM yang telah dikucurkan pemerintah sepanjang 2004-2012 mencapai Rp 959,95 triliun. Dengan dana tersebut, seharusnya Indonesia sudah bisa membangun pembangkit listrik dengan total kapasitas sekitar 50 ribu-70 ribu megawatt (MW) tanpa meminjam.

Dari kebijakan ini, pemerintah menargetkan bisa menghemat BBM 1,3 juta kl atau setara Rp 6,5 triliun. Bagaimana realisasinya? Kita tunggu saja di akhir tahun ini. (Ndw/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.