Sukses

Bisakah Lapor SPT Pajak Setelah Lewat 31 Maret?

Untuk SPT tahun 2012 saya lupa untuk melaporkannya. Bisakah saya melaporkan pajak setelah melewati tanggal 31 Maret 2013?

Langsung saja, untuk SPT tahun 2012 saya lupa untuk melaporkannya, karena saya masih diliburkan. Bisakah saya melaporkan pajak setelah melewati tanggal 31 Maret 2013?

Jika bisa, apakah saya tetap kena denda? Berapakah denda tersebut?
Terimakasih, saya tunggu jawaban secepatnya.

Dita K, dkaXXXX@gmail.com

Jawaban

Rekan Dita yang senantiasa berbahagia,

Meskipun sekarang sudah bulan April 2013, dimana batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP adalah 31 Maret 2013, rekan Dita tetap bisa melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Jadi meskipun terlambat, kita tetap bisa melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut.

SPT bisa dikirimkan lewat pos atau ke kantor pajak. Nantinya dalam data KPP, jika diterima setelah cap pos 31 Maret akan menerbitkan STP (Surat Tagihan Pajak) yang dikirim ke alamat si wajib pajak sesuai data dalam NPWP.

Perlu diketahui bahwa sanksi terlambat menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi sebagaimana pasal 7 UU KUP adalah sebesar Rp 100.000.

Mungkin kemudian dibenak rekan Dita tersirat pemikiran "Jika demikian, apa manfaatnya bagi saya menyampaikan SPT Tahunan yang sudah terlambat? Toh sanksinya sama saja…."

Jika suatu saat atas kewajiban rekan Dita dilakukan pemeriksaan, maka tidak akan dikenai sanksi sebesar 50 persen atas kekurangan pembayaran Pasal13 ayat 3 UU KUP) karena kita telah menyampaikan SPT Tahunan tersebut.

Demikian, semoga membantu.

Salam sukses,

Hari A., SE., Ak., MSi (hari@hastapermata.com)

Hasta Permata (Management, Tax & Accounting Services)
www.hastapermata.com
Ruko De Valerian, Blok A27, Grand Depok City, Depok










* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini