Sukses

JK: Kebijakan Pembatasan BBM Subsidi Hanya Makan Waktu dan Biaya

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai langkah pemerintah untuk membatasi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium hanya memakan waktu dan biaya.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai langkah pemerintah untuk membatasi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium hanya memakan waktu dan biaya.

Menurut dia, cara paling efektif untuk menekan konsumsi BBM subsidi dalam waktu singkat adalah dengan menaikkan harga.

"Kenapa tidak lakukan yang singkat saja naikkan BBM" ungkap pria yang akrab dipanggil JK di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu

Dia menyarankan agar pemerintah berani menaikkan harga BBM subsidi sebesar Rp 1.500 menjadi Rp 6.000 per liter pada tahun ini. Menurut dia, besaran itu tidak akan memberatkan masyrakat karena harga BBM subsidi pernah dijual seharga Rp 6.000 per liter.

JK juga menilai kenaikan harga BBM memiliki risiko lebih kecil ketimbang menahan harga BBM sehingga membebani Anggaran pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Kenaikan menjadi Rp 6.000 per liter itu sudah pernah," tutur dia.

Sekadar informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM yang ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 2 Januari 2013.

Langkah pengendalian BBM subsidi diambil  pemerintah karena dari tahun ke tahun jumlah konsumsi BBM bersubsidi jenis premium dan solar terus meningkat. Bahkan dalam beberapa tahun ini, realisasi konsumsi BBM selalu melampaui kuota BBM subsidi yang ditetapkan pemerintah dalam APBN.

Berikut daftar wilayah yang mengalami pembtasan subsidi tersebut:

1. Melarang mobil dinas di wilayah jabodetabek menggunakan BBM subsidi jenis solar mulai 1 Februari 2013.

2. Pelarangan ini juga akan diberlakukan di wilayah lain seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali terhitung sejak 1 Maret 2013.

Tidak hanya solar, penggunaan premium di mobil dinas secara bertahap juga dilarang di seluruh Tanah Air.

1. Pada tahap pertama, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali dilarang memakai premium sejak Januari.

2. Kemudian disusul seluruh provinsi di Pulau Sumatera dan Kalimantan mulai 1 Februari 2013.

3. Sementara di Pulau Sulawesi, kebijakan ini baru diterapkan pada 1 Juli 2013.

4. Pembatasan penggunaan premium dan solar untuk kendaraan dinas dikecualikan dikecualikan bagi kendaraan dinas berupa ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.

5. Pemerintah juga melarang mobil barang yang mengangkut hasil perkebunan dan tambang menggunakan solar. Sementara mobil barang untuk mengangkut hasil kehutanan mulai berlaku1 Maret 2013.

Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil kegiatan usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurang dari 25 hektare, pertambangan rakyat dan komoditas batuan, serta hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat

6. Pembatasan penggunaan jenis BBM tertentu untuk transportasi laut berlaku untuk penggunaan kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat. Kapal barang non-perintis dan non-pelayaran rakyat mulai 1 Februari juga dilarang gunakan solar. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini